11 Bulan Tidak Berkantor, Masyarakat Buru Minta Nyai Bela Sofifi di Pecat

AMBON, PG. COM : 11 Bulan Tidak Masyarakat Buru Minta Anggota DPRD Kabupaten erkantor Buru nyai Bela Sofifi di Pecat , hal ini diungkapkan salah Masyarakat yang
tidak mau namanya di publikasikan
Senin (04/08/2025) .

Dijelaakan, Ironisnya Oknum Anggota DPRD Kabupaten Buru nyai Bela Sofifi dari Faraksi partai Nasdem ini tidak pernah Hadir dalam pertemuan di gedung DPRD Kabupaten Buru Selama 11 Bulan, dan bahkan tidak pernah sekalipun Mengikuti paripurna maupun Sidang-sidang Komisi yang di gelar di DPRDpun.

Sama-sama kita ketahDilegislatif merupakan lembaga esensial sebab mewakili rakyat untuk mengemukakan aspirasinya agar dapat tertuang dalam kebijakan pemerintah. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD lembaga legislatif selalu berupaya untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Pada sistem pemerintahan Indonesia, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pola kedudukan DPRD ini membuat kewenangan DPRD di masa lalu.

Dalam UU 32/2004 itu DPRD mengembang fungsi legislasi, anggara (budgeting) dan pengawasan. Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentu perancangan, pembahasan dan penetapan peraturan daerah bersama kepala daerah.

Sedangkan fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk kegiatan menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bersama Pemerintah Daerah.

Sementara fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu DPRD juga berkewajiban untuk menerima Aspirasi Masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut dan aspirasi tersebut.

Hal ini yang menjadi meresahkan, apa yang di perjuangkan bagi masyarakat di dapil (II) kabupaten Biru, Jeritan Kelaparan, ketimpangan Pembangunan yang tidak merata, Kemerosotan Ekonomi rakyat kecil menjelma di mana mana, Seorang Anggota DPRD ini lupa pada fungsi, tugas dan tanggung jawab nya di pada Masyarat, maka berangkat dari sinilah sebagai upaya Wujud Resolusi totalitas yang harus di perbaiki.
Maka kami Mengambil sikap Tegas Restorasi.

melalui Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru No. 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Buru pasal 136 tentang kode etik Badan Kehormatan DPRD KAB. Buru.
dengan tegas kami Menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai Berikut.

1. Mendesak Gubernur maluku Sebagai Representasi Pemerintah Pusat (Mendagri) Segera Mengambil sikpa tegas untuk pecatkan Oknum Anggota DPRD KAB Buru saudari Bela Soffi dari jabatannya, dugaan Kami saudari Bela soffi Tidak Pernah Masuk Kantor Selama 11 bulan..
2. Mendesak DPW Partai Nasedem Provinsi Maluku segara mengambil sikap tegas secara Internal untuk Memberhentikan Saudari Bela Soffi dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Aktif, karena Dugaan kami saudari bella soffi tidak pernah berkantor selama 11 bulan berturut-turut tanpa ada keterangan Pasti..
3. Mendesak DPW Partai Nasdem Segera mengambil sikap tegas untuk menonjobkan Bela Soffi dari anggota Partai serta mengambil sikap tegas untuk Pergantian antara Waktu(PAW) dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Buru, Karena Melanggar sumaph/ janji dan Kode Etik sebagai anggota DPRD.
4. Mendesak Gubernur Maluku dan Dewan Kehormatan Partai Nasdem Untuk segera Membentuk Tim Investigasi untuk Presur ke akar-akarnya karena Dugaan Kami Saudara Bella Sofii Tidak pernah Menghadiri rapat paripurna dan Rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa Alasan Yang sah..

Jiak hal ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan datang dengan Masa yang lebih banyak lagi.ucapnya (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *