DPRD Maluku Terima Dokumen Ranperda RPJMD Gubernur

AMBON,PG.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dari Gubernur Maluku, pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku, Selasa (05/08/2025).

Dokumen Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdulah Asis Sangkala, disaksikan oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdulah Vanath dan sejumlah anggota DPRD serta jajaran Forkopimda Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik Lewerissa menyatakan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

“RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta kerangka pendanaan. Ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan,” kata Gubernur Hendrik dalam sambutannya

Ia mengungkapkan, visi yang diusung dalam RPJMD kali ini adalah “Transformasi menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045″.

Visi ini dijabarkan dalam tujuh misi pembangunan daerah atau Sapta Cita, yaitu Penguatan tata kelola pemerintahan, Lengentasan kemiskinan, Penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar, Pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, Pertumbuhan ekonomi inklusif melalui hilirisasi, Penataan dan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan.

Gubernur menambahkan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD telah melewati berbagai tahapan, mulai dari pencermatan dokumen RPJMD sebelumnya, penyelarasan visi dan misi kepala daerah, sinkronisasi dengan RPJMN nasional, hingga pelaksanaan konsultasi publik dan Musrenbang RPJMD 2025–2029.

“Namun tentu saja dokumen ini belum sempurna. Oleh karena itu, sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, kami serahkan dokumen ini kepada DPRD untuk memperoleh masukan dan saran konstruktif,” ujarnya.

Menurutnya, RPJMD bukan semata milik Pemda, tapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat. “Kami percaya, forum terhormat ini bukan hanya pemenuhan kewajiban konstitusional, tapi juga menjadi ruang sinergi arah dan langkah pembangunan demi kesejahteraan rakyat Maluku,”ucapnya.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD yang telah memberikan ruang pembahasan bersama. “Semoga sinergi eksekutif dan legislatif dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik lima tahun ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan seluruh jajaran dalam menyiapkan dokumen Ranperda RPJMD tersebut.

Politisi PKS itu mengaku bahwa DPRD telah lebih dahulu menindaklanjuti dokumen tersebut melalui rapat paripurna internal pada 2 Juli 2025 guna pembahasan lebih lanjut.

Ia juga menyampaikan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2025–2044 yang baru ditetapkan, menjadi acuan penting dan strategis dalam penyusunan RPJMD.

“Batas waktu penyelesaian RPJMD tinggal beberapa hari dalam bulan Agustus ini. Maka kami harap Pansus bersama Pemda dapat bekerja sungguh-sungguh, sehingga sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang, kita sudah dapat memberikan persetujuan bersama,” jelas Asis.

Ditambahkan, setelah persetujuan bersama dengan DPRD, Ranperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) ucapnya (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *