Lekransy : 227 Alat Pemantau Transaksi Digital Telah Teroasanv Awasi Wajib Pajak

AMBON ,PG.COM : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy mengatakan
227 Alat Pemantau Transaksi Digital Telah Teroasanv Awasi Wajib Pajak, ujar Ronald kepada wartawan di Command Center Ambon, Jumat (24/10/2025).

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat sistem keamanan siber sekaligus mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi digital.

Menurut Lekransi, langkah ini menjadi bagian dari pengembangan sistem aplikasi di lingkungan Pemkot Ambon.

Menurut Ronald, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon telah menambah 227 perangkat perekaman digital atau Online Transaction Monitoring (OTM) yang dipasang di sejumlah lokasi wajib pajak.

Dari total 227 perangkat, online POS : 161 buah, Client Reader 50 buah, Interceptor Box 16 buah,” ujarnya

Dijelaskan OTM merupakan sistem pemantauan pajak digital yang dipasang di lokasi wajib pajak tertentu, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan. Sistem ini berfungsi merekam serta melaporkan data transaksi secara otomatis dan real time kepada Pemkot Ambon.

“Dengan sistem ini, setiap transaksi wajib pajak dapat terpantau secara transparan dan akurat oleh pemerintah daerah. Evaluasi dan pengawasan pajak serta retribusi bisa dilakukan lebih efektif,” jelasnya.

Ia menambahkan, command center yang dikelola Diskominfosandi juga memiliki fungsi tambahan dalam pengawasan digital terhadap sektor pajak dan retribusi daerah.

Selain itu penggunaan perangkat digital ini menjadi bagian dari strategi transformasi digital Pemkot Ambon yang mencakup berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari perizinan, kesehatan, hingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Pemanfaatan teknologi digital diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah. Komitmen kami adalah bagaimana pendapatan daerah meningkat agar pembangunan kota bisa terus ditingkatkan,” pungkasnya

Dengan sistem ini pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Ini berbeda dibandingkan sistem manual sebelumnya,” harapnya (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *