Transformasi Penilaian Dorong Perbaikan Pelayanan Publik, Sejumlah Nilai Kantah di Maluku Mengalami Penurunan
AMBON, PG. COM : Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik saat ini mengalami transformasi seiring dengan kebutuhan penilaian yang semakin menitikberatkan pada kualitas tata kelola dan perbaikan
pelayanan publik.
Perubahan pendekatan penilaian tersebut berdampak pada capaian
sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Maluku, yang tercatat
mengalami penurunan nilai karena bertambahnya indikator yakni
Kepercayaan Masyarakat yang memiliki bobot nilai sebesar 30 persen.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat,
menegaskan bahwa Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik
memiliki peran strategis dalam melihat sejauh mana tata kelola Kanwil
BPN dan Kantah dijalankan sesuai tugas dan fungsi yang melekat.
Hal ini ia jelaskan saat memberikan arahan pada kegiatan penyerahan
hasil Penilaian Opini di Kanwil BPN Provinsi Maluku, Senin (23/02/2026) “Penilaian ini sangat penting untuk melihat tata kelola Kanwil BPN beserta
jajaran Kantah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Transformasi
penilaian ini justru dimaksudkan untuk mendorong perbaikan pelayanan
publik agar lebih berkualitas dan berdampak langsung bagi
masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu faktor utama penyebab turunnya nilai
pada beberapa Kantah di Maluku adalah ketidaksiapan penyelenggara
dalam menyiapkan dokumen dan berkas administrasi yang seharusnya
telah tersedia sebagai bagian dari standar pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman mendorong agar para
penyelenggara pelayanan publik lebih siap, tertib administrasi, serta
memiliki kompetensi yang memadai sesuai bidang tugasnya, sehingga
proses pelayanan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
“Administrasi yang tertib dan kompetensi penyelenggara merupakan
fondasi utama pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kepala Tata Usaha Kantor Wilayah BPN
Maluku, Supadno, menyampaikan bahwa hasil penilaian tersebut akan segera disampaikan kepada Kantah yang menjadi lokus penilaian dan
dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Hasil penilaian ini kami sampaikan kepada Kantah lokus penilaian dan
menjadi bahan evaluasi dalam melakukan perbaikan, sebagai upaya kami
memenuhi kebutuhan pelayanan terhadap para pengguna
layanan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan terus memperkuat
koordinasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ke depan kami akan selalu berkoordinasi untuk menyelenggarakan
pelayanan yang jauh lebih baik, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat,” tutupnya.
Berikut merupakan hasil penilaian Opini pada Kantor Pertanahan yang
menjadi lokus, yakni
1. Kantah Kota Ambon dengan nilai 65.67 (Kurang)
2. Kantah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nilai 69.25
(Kurang)
3. Kantah Kabupaten Buru dengan nilai 76.22 (Sedang)
4. Kantah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan nilai 79.06 (Tinggi)
5. Kantah Kabupaten Maluku Tenggara dengan nilai 83.86 (Tinggi).
