Imigrasi Ambon Catat 1.078 Paspor Elektronik Sepanjang Triwulan I 2026
AMBON, PG. COM : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mencatat penerbitan sebanyak 1.078 paspor elektronik sepanjang Triwulan I Tahun 2026. demikian disampaikan Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Elya Wahyu Utami pada k coffee morning bersama insan pers yang digelar di Biz Hotel, Kota Ambon, Senin (27/4/2026).
Capaian tersebut menjadi indikator penting dalam peningkatan pelayanan publik di bidang keimigrasian, sekaligus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan dokumen perjalanan internasional.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Elya Wahyu Utami, yang menjelaskan bahwa penyampaian data kinerja merupakan bagian dari komitmen transparansi informasi kepada publik serta upaya memperkuat kemitraan dengan media.
“Sinergi dengan media menjadi kunci agar informasi keimigrasian dapat tersampaikan secara luas, akurat, dan edukatif kepada masyarakat,” katanya
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, total 1.078 paspor elektronik yang diterbitkan terdiri dari 682 paspor baru dan 396 paspor penggantian. Selain layanan paspor, Imigrasi Ambon juga mencatat sebanyak 269 layanan perlintasan dan izin tinggal bagi warga negara asing, yang meliputi 161 Visa on Arrival (VOA), 88 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 17 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta 1 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dari sisi pengelolaan keuangan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengelola pagu anggaran sebesar Rp20,24 miliar pada tahun 2026. Hingga akhir Triwulan I, realisasi anggaran mencapai Rp4,29 miliar atau sekitar 20,50 persen. Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp307,45 juta, yang bersumber dari layanan paspor sebesar Rp167,15 juta, izin tinggal Rp139,3 juta, serta layanan lainnya sebesar Rp1 juta.
Dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, berbagai kegiatan strategis turut dilaksanakan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Selama Triwulan I 2026, tercatat sebanyak 14 operasi intelijen, 3 kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), serta 1 operasi gabungan lintas instansi. Selain itu, empat warga negara asing dikenai tindakan deportasi akibat pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penyidikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak 15 kasus untuk warga negara asing dan 36 kasus untuk warga negara Indonesia.
Selain fokus pada pelayanan dan pengawasan, Imigrasi Ambon juga aktif dalam diseminasi informasi kepada masyarakat.
Sepanjang Triwulan I 2026, tercatat sebanyak 364 konten publikasi diproduksi, terdiri dari 81 videografis, 183 infografis, serta 100 publikasi melalui media eksternal. Upaya ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan dan regulasi keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ambon. (PG-01)
