Polda Maluku Ungkap Jual Beli Emas Ilegal di Pulau Buru, Tiga Pelaku Diamankan

AMBON, PG. COM : Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas jual beli emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026), tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai lebih dari Rp121 juta serta ratusan gram logam emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44), yang diduga berperan sebagai pembeli dan penjual emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli logam emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara,” katanya.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp121.200.000, logam emas dengan berat kurang lebih 622,81 gram, lima unit telepon genggam, satu buku catatan transaksi, kalkulator, timbangan digital, serta dua wadah penyimpanan emas. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan dalam aktivitas transaksi emas ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut.

Kabidhumas Polda Maluku menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku untuk menertibkan seluruh aktivitas PETI, khususnya di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, yang selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Ini adalah bagian dari perintah tegas Bapak Kapolda Maluku agar seluruh aktivitas PETI, terutama di Gunung Botak, harus ditertibkan dan dibersihkan secara menyeluruh. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Maluku akan bertindak konsisten, terukur, dan berkelanjutan dalam melakukan penegakan hukum,” kata Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya penindakan tidak hanya difokuskan pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti pada penindakan di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri alur distribusi hingga ke penampung dan pembeli. Ini bagian dari strategi untuk memutus mata rantai praktik PETI secara menyeluruh,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 April 2026 dan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam distribusi emas ilegal di wilayah Pulau Buru dan sekitarnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Penegakan hukum ini dinilai sebagai langkah penting dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah kaya sumber daya alam seperti Maluku.

Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas PETI juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *