Bea Cukai Gandeng Pelaku Logistik Awasi Distribusi Rokok Ilegal
AMBON, PG. COM : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku menggandeng para pelaku logistik dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Coffee Morning bertema “Sinergi Bea Cukai dan PJT: Memutus Mata Rantai Peredaran Rokok Ilegal dan Peningkatan Budaya Integritas” yang berlangsung di Aula Kanwil DJBC Maluku di Ambon serta diikuti secara daring oleh peserta dari Ternate dan Tual.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil DJBC Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, beserta jajaran Kanwil DJBC Maluku, KPPBC TMP C Ambon, KPPBC TMP C Tual, KPPBC TMP C Ternate, dan para pelaku usaha jasa titipan di Maluku dan Maluku Utara. Forum tersebut menjadi wadah komunikasi strategis antara Bea Cukai dan pelaku usaha logistik dalam memperkuat pengawasan jalur distribusi barang kiriman domestik yang rawan dimanfaatkan untuk peredaran rokok ilegal.
Dalam sambutannya, Estty mengungkapkan bahwa perkembangan perdagangan digital dan semakin kuatnya konektivitas logistik domestik memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan rokok ilegal melalui paket kiriman berskala kecil.
“Saat ini, modus operandi peredaran rokok ilegal di dalam negeri bergeser menjadi paket-paket kiriman domestik berskala kecil demi menghindari pengawasan petugas. Fenomena peredaran rokok ilegal lintas wilayah di dalam negeri ini menjadi tantangan nyata bagi pengawasan Bea Cukai,” katanya
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai urgensi pengawasan rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, hingga peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai modus pengiriman barang ilegal. Bea Cukai juga menekankan pentingnya budaya integritas dan pengendalian gratifikasi dalam mendukung pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Forum diskusi interaktif yang berlangsung turut menjadi ruang berbagi pengalaman dan kendala di lapangan antara aparat Bea Cukai dan pelaku usaha jasa titipan. Melalui sinergi tersebut, pengawasan terhadap distribusi barang kiriman di wilayah Maluku dan Maluku Utara diharapkan semakin efektif, khususnya dalam menutup celah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen pelaku usaha dalam mendukung pengawasan kepabeanan dan cukai, Kanwil DJBC Maluku menyerahkan penghargaan kepada ASPERINDO Cabang Ambon dan ALFI Maluku. Penghargaan tersebut menjadi simbol penguatan kerja sama antara Bea Cukai dan sektor logistik dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri dalam memetakan dan mengawasi jalur distribusi domestik. Di sinilah PJT memiliki posisi yang sangat strategis dalam rantai logistik nasional. Sinergi dan kolaborasi yang terus diperkuat antara Bea Cukai dan PJT akan menjadi langkah efektif dalam mempersempit ruang gerak distribusi rokok ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap barang kiriman di wilayah Maluku dan Maluku Utara,” pungkasnya. (PG-01)
