DPRD Kota Ambon Desak Hentikan Proyek Hatukau Waterfront City

AMBON, PG. COM : Rencana pembangunan Hatukau Waterfront City atau Pasar Batu Merah di kawasan perairan Teluk Ambon kembali menuai kritik tajam dari DPRD Kota Ambon. Komisi III DPRD menilai proyek tersebut berjalan secara prematur karena belum mengantongi dokumen lingkungan dan izin teknis yang menjadi syarat utama pembangunan.

Sorotan itu mengemuka usai rapat dengar pendapat bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait proyek reklamasi dan pembangunan pasar di wilayah pesisir tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menegaskan pihaknya pada prinsipnya mendukung investasi di Kota Ambon, namun seluruh proses wajib mengikuti aturan hukum dan administrasi yang berlaku. pernyataan itu disampaikan usai Sidang Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Ambon Tahun 2025, Selasa (26/5/2026).

“Prinsip kami sangat terbuka. Investasi apa pun yang masuk ke Ambon harus disambut baik, digelar karpet merah, dan kami bantu perizinannya. Itu komitmen kami. Namun, bantuan itu tidak berarti mengesampingkan aturan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pembahasan Komisi III, pembangunan Hatukau Waterfront City disebut belum memiliki dokumen Amdal maupun UKL-UPL, padahal lokasi proyek berada di atas laut yang merupakan sumber daya strategis dan ruang hidup masyarakat pesisir.

Selain itu, proyek juga dinilai belum mengantongi kajian dampak lalu lintas meski berada di kawasan padat aktivitas ekonomi yang terhubung dengan Pasar Mardika, Ruko Batu Merah, dan terminal angkutan umum.

“Kami simpulkan proyek ini berjalan tanpa Amdal atau UKL-UPL. Padahal ini syarat mutlak. Lokasinya di laut, bukan di darat. Laut adalah amanah Tuhan, warisan anak cucu.

Kalau sampai minggu depan tidak ada kajian lingkungan, kami minta proses ini dihentikan total. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi masa depan Teluk Ambon,” tegas Gunawan Mochtar.

Selain persoalan lingkungan, DPRD juga menyoroti dugaan kekeliruan penafsiran aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gunawan menyebut bangunan di kawasan laut tetap wajib mengantongi PBG sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ia menilai izin yang saat ini dimiliki pengembang baru sebatas izin prinsip dari kementerian dan belum dapat dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan secara teknis.

“Pemerintah kota, dalam hal ini Dinas PU, telah melakukan penafsiran aturan yang keliru. Ada anggapan bangunan di laut tidak butuh PBG. Itu salah besar. Kecuali bangun di udara, kalau di darat maupun di laut, PBG itu wajib. Itu amanah undang-undang,” ujarnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon merekomendasikan kepada Wali Kota Ambon untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Hatukau Waterfront City hingga seluruh dokumen lingkungan dan izin teknis dilengkapi.

DPRD juga mengingatkan ancaman pencemaran Teluk Ambon apabila pembangunan pasar di atas laut dilakukan tanpa sistem pengelolaan sampah dan limbah yang jelas.

“Dalam catatan kami jelas, tindakan ini ilegal, poin buruk bagi perizinan. Saya minta Wali Kota menghentikan proyek ini selama belum ada Amdal.

Pemerintah harus tegas mengawasi. Kalau tidak lengkap, tutup saja. Jangan dikorbankan kepentingan umum dan lingkungan,” pungkasnya (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *