Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Siwang Rp6,174 Miliar Menunggu Penetapan Tersangka
AMBON, PG. COM : Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penyediaan air bersih di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, memasuki tahap krusial. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat ini menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diperkirakan segera rampung. Dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, mengatakan proses audit kerugian negara yang dilakukan BPK RI telah berada pada tahap akhir. Menurutnya, penyidik telah menyelesaikan berbagai tahapan penyidikan dan kini fokus menunggu hasil resmi audit sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kami menunggu hasil PKN dari BPK RI yang diperkirakan segera selesai. Setelah itu, penyidik akan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, kepada wartawan usai kegiatan Duduk Bacarita Kapolda Maluku bersama insan pers di Gedung Presisi Polda Maluku, Rabu (3/6/2026).
Piter menegaskan, belum diterbitkannya hasil penghitungan kerugian negara bukan disebabkan adanya hambatan dalam proses penyidikan. Menurut dia, BPK RI saat ini juga menangani banyak permintaan audit kerugian negara dari berbagai perkara korupsi di sejumlah daerah sehingga membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“BPK sedang menangani cukup banyak permintaan penghitungan kerugian negara dari berbagai kasus, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang,” jelasnya.
Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku di Dusun Siwang pada Tahun Anggaran 2021.
Total nilai proyek mencapai Rp6,174 miliar, dengan rincian Rp1,2 miliar bersumber dari APBD Provinsi Maluku dan Rp4,974 miliar berasal dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang disalurkan melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Meski menyerap anggaran miliaran rupiah, proyek tersebut diduga belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat karena fasilitas air bersih yang dibangun hingga kini belum beroperasi sesuai tujuan perencanaan. Dengan segera rampungnya hasil audit BPK RI, publik kini menanti langkah tegas penyidik dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek tersebut. (PG-01)
