Harga Ikan dan Tarif Pesawat Picu Inflasi Maluku Naik 0,93 Persen

AMBON,PG.COM : Kenaikan harga komoditas perikanan dan tarif angkutan udara menjadi pemicu utama inflasi Provinsi Maluku pada Mei 2026, demikian rilis yang di terima media ini Rabu (03/05/2029).

Berdasarkan data Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku, inflasi bulanan (month to month/mtm) tercatat sebesar 0,93 persen, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami deflasi sebesar 0,17 persen. Sementara secara tahunan (year on year/yoy), inflasi Maluku mencapai 3,27 persen, lebih tinggi dari realisasi April 2026 sebesar 3,13 persen dan berada di atas inflasi nasional yang tercatat 3,08 persen.

Secara wilayah, inflasi terjadi di seluruh kabupaten dan kota Indeks Harga Konsumen (IHK) di Maluku. Kabupaten Maluku Tengah mencatat andil inflasi tertinggi sebesar 1,34 persen, disusul Kota Ambon sebesar 0,73 persen dan Kota Tual sebesar 0,46 persen. Inflasi terutama berasal dari Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau yang memberikan andil sebesar 0,66 persen, serta Kelompok Transportasi sebesar 0,21 persen.

Plt. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Surya Alamsyah, mengatakan peningkatan inflasi pada Mei 2026 dipengaruhi oleh naiknya harga sejumlah komoditas ikan tangkap yang menjadi konsumsi utama masyarakat Maluku. Kenaikan harga terjadi setelah komoditas tersebut mengalami tren penurunan harga selama dua bulan sebelumnya.
“Peningkatan harga tercatat pada ikan layang, ikan tongkol, dan ikan cakalang dengan andil masing-masing sebesar 0,30 persen, 0,13 persen, dan 0,11 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh peningkatan tinggi gelombang dan curah hujan yang secara historis terjadi pada bulan Mei, sehingga menghambat aktivitas penangkapan serta menekan pasokan ikan tangkap di pasar,” kata Plt. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Surya Alamsyah.

Selain faktor pangan, inflasi juga didorong oleh kenaikan tarif angkutan udara yang menyumbang andil inflasi sebesar 0,12 persen. Kenaikan tarif tersebut dipengaruhi oleh pemberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang biaya tambahan (surcharge) akibat fluktuasi harga bahan bakar pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.

Menghadapi potensi tekanan inflasi ke depan, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Maluku terus memperkuat langkah pengendalian melalui Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS). Berbagai upaya dilakukan dengan mengacu pada strategi 4K, yakni menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.

Program tersebut mencakup pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, inspeksi pasar menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, optimalisasi layanan penyeberangan ASDP untuk mendukung distribusi barang, serta penguatan koordinasi TPID dalam mengantisipasi dampak El Niño sepanjang tahun 2026.(PG-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *