Isu Uang Damai Rp30 Juta Warnai Penanganan Kasus Pengeroyokan di Ambon

AMBON, PG. COM : Isu uang damai sebesar Rp30 juta mencuat dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gino Bryan Kalahatu (22), warga Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon., demikian ris yang diterima media ini, Jumat (5/5/2026)

Keluarga korban menegaskan tidak pernah meminta maupun menawarkan penyelesaian damai dalam perkara yang dilaporkan ke Polsek Sirimau tersebut.

Sebaliknya, mereka menduga isu tersebut justru berasal dari penyidik yang menangani kasus.
Kasus yang terjadi di Lorong Toko Bintang, Kecamatan Sirimau, pada Jumat malam, 15 Mei 2026 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang menurut informasi melibatkan lebih dari 10 orang, termasuk Ketua RT setempat berinisial JA alias James bersama sejumlah pihak lainnya.
“Katong ini keluarga kasiang, hidup kurang-kurang tapi katong seng mata kepeng. Seng ada bahasa uang damai yang keluar dari mulut Katong. Itu bahasa dari penyidik,” kata paman korban, Paulus Yauply, kepada kuasa hukum korban di Ambon.

Selain membantah isu uang damai, keluarga korban juga mengeluhkan minimnya informasi terkait perkembangan penyidikan. Meski penyidik disebut telah mengantongi hasil Visum et Repertum, hingga saat ini korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara.

“Katanya sudah kantongi hasil visum Et repertum, tapi tak tahu apa benar atau tidak. Sampai sekarang keponakan saya juga belum dapat SP2HP,” ujar Paulus Yauply.

Kuasa hukum korban, Rony Samloy, menegaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor dan wajib diberikan oleh penyidik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan. Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila kasus tersebut tidak ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kewajiban penyidik sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah memberikan SP2HP kepada klien saya sebagai pelapor,” katanya.

Samloy menambahkan pihaknya tengah menyiapkan laporan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri. Langkah tersebut akan ditempuh apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan berarti dalam penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

“Kami sementara menyiapkan laporan pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri ke Bidang Propam Polda Maluku,” tegasnya. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *