Kasus Gino Kalahatu Naik Penyidikan, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

AMBON, PG. COM : Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gino Bryan Kalahatu (22), warga Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, Polsek Sirimau menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk memenuhi unsur pidana dalam perkara yang terjadi di Lorong Toko Bintang, Negeri Urimessing, Kecamatan Sirimau.

Kapolsek Sirimau, Iptu Bastian Tuhuteru, kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (05/05/2026).mengatakan sebelum status perkara ditingkatkan, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan.Gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026) kemudian memutuskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Sejak kemarin kami sudah menyampaikan SP2HP kepada keluarga korban dan pada hari yang sama kami juga telah mengirimkan SPDP kepada pihak kejaksaan.

Hari ini kami sudah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Hingga saat ini ada tiga orang yang telah memenuhi unsur pidana,” katanya.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial GP (50), JJA (57), dan SBA (56).

Ketiganya dinilai telah memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Meski demikian, kepolisian masih membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami masih membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, mengingat masih mungkin adanya penambahan keterangan saksi maupun pelaku lain yang terlibat. Sejauh ini baru tiga orang yang bukti dan unsur pidananya sudah lengkap,” ujar Iptu Bastian Tuhuteru.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan intervensi maupun adanya permintaan uang dalam proses penanganan perkara, Kapolsek menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Ia memastikan tidak ada anggota kepolisian yang meminta uang kepada pihak mana pun serta menegaskan bahwa hubungan kekerabatan salah satu tersangka dengan anggota kepolisian tidak memengaruhi jalannya penyidikan.

“Tidak ada anggota yang meminta uang. Kami bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti, hubungan kekerabatan adalah urusan pribadi masing-masing dan tidak menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara ini. Fokus kami hanya pada pembuktian peristiwa hukumnya,” tegasnya. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *