Banding Dikabulkan, PT Ambon Jatuhkan Vonis 8 Tahun untuk Dua Terdakwa Korupsi Tanimbar Energi
AMBON, PG. COM : Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi, demikian rilis yang diterima Redaksi Pelagandong. com Kamis (25/06/2016)
Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2026, majelis hakim memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa setelah menilai kembali fakta persidangan dan pertimbangan hukum pada tingkat pertama.
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam proses penanganannya, ditemukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000. Jaksa Penuntut Umum kemudian membawa perkara tersebut ke persidangan dengan dakwaan primair dan subsidair berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada putusan tingkat pertama yang dibacakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, 30 April 2026, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair. Saat itu, Ir. Johanna Joice Julita Lololuan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Karel F.G.B. Lusnarnera 3 tahun 4 bulan penjara, dan Petrus Fatlolon 2 tahun penjara.
Setelah memeriksa kembali perkara
Smkq1q1tersebut, Pengadilan Tinggi Ambon mengubah putusan sebelumnya dengan memperberat pidana para terdakwa. Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749. Sementara Petrus Fatlolon dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp150 juta subsidair 70 hari kurungan.
“Putusan Pengadilan Tinggi Ambon tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa. Ir. Johanna Joice Julita Lololuan yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara meningkat menjadi 8 tahun penjara.
Karel F.G.B. Lusnarnera yang sebelumnya divonis 3 tahun 4 bulan penjara meningkat menjadi 8 tahun penjara. sedangkan Petrus Fatlolon yang sebelumnya divonis 2 tahun penjara meningkat menjadi 7 tahun penjara,” kata Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam keterangan resminya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara merupakan perbuatan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya setelah mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara. (PG-01)
