Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka Tambang Emas Ilegal

AMBON, PG.COM : Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Penetapan tersebut diumumkan Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, dalam konferensi pers di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Turut dihadiri unsur Forkopimda Maluku, termasuk Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku, Wakajati Maluku, Sekda Maluku, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik PPNS Direktorat Jenderal Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dan gelar perkara pada 22 Juni 2026.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap 12 saksi, analisis dokumen, serta pendalaman berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi pertambangan ilegal. Hasilnya, penyidik menyimpulkan terdapat bukti dan unsur pidana yang cukup untuk menjerat 25 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak.

“Pada tanggal 22 Juni kemarin, Direktorat Jenderal Gakkum melalui PPNS bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” katanya.

Dari total 25 tersangka, sebanyak 12 orang telah diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian. Yang menjadi perhatian, dari 12 tersangka yang telah ditahan tersebut, 11 orang merupakan warga negara asing berkebangsaan China dan satu orang warga negara Indonesia. Sementara 13 tersangka lainnya belum berhasil ditemukan dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian.

“Di antara 12 orang yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu warga negara Indonesia dan 11 lainnya merupakan warga negara asing berkebangsaan China,” katanya.

Jeffri menegaskan bahwa penegakan hukum di Gunung Botak tidak berhenti pada penetapan 25 tersangka tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik tambang ilegal. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa proses hukum berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Menurut Jeffri, persoalan Gunung Botak telah berlangsung sejak 2011 dan berulang kali ditertibkan tanpa hasil yang tuntas. Namun, kondisi keamanan yang kini lebih terkendali dinilai membuka peluang bagi pemerintah untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih baik melalui program Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Maluku. Karena itu, pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penataan Gunung Botak melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku tambang ilegal yang berupaya menghambat agenda tersebut.

“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas. Namun kali ini, dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” pungkasnya. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *