Tanda Tanggung Jawab, DPRD Maluku Mulai Bedah Kinerja Keuangan APBD 2025
AMBON,PG.COM : DPRD Provinsi Maluku resmi memasuki tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tahapan ini diawali melalui rapat paripurna penyampaian ranperda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (25/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan seluruh dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 kepada DPRD untuk dibahas dan ditelaah sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, menegaskan penyampaian laporan ini adalah pilar penting penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai wujud nyata akuntabilitas kepada masyarakat melalui wakil rakyat.
“Penyampaian pertanggungjawaban APBD setiap tahun sangat berarti. Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dibiayai uang rakyat selama satu tahun harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Maluku melalui DPRD,” ujar Asis.
Ia menambahkan, pembahasan ini tidak hanya menyoroti laporan keuangan semata, melainkan juga menjadi sarana evaluasi menyeluruh atas capaian pembangunan dan kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025. DPRD berjanji menjalankan fungsi pengawasan secara objektif guna memastikan anggaran digunakan sesuai aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menyampaikan laporan pertanggungjawaban ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bukti transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan ini adalah wujud akuntabilitas yang telah diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Maluku,” kata Vanath.
Prestasi membanggakan pun diraih Pemprov Maluku: kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Menurut Vanath, capaian ini membuktikan komitmen konsisten dalam menjaga tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Vanath kemudian memaparkan rincian realisasi APBD 2025:
– Pendapatan Daerah: Target Rp3 triliun, terealisasi Rp2,7 triliun atau 90,12% — terdiri dari PAD Rp628,18 miliar, pendapatan transfer Rp2,08 triliun, dan pendapatan lain-lain sah Rp325 juta.
– Belanja Daerah: Pagu Rp2,87 triliun, terealisasi Rp2,56 triliun atau 89,26% — meliputi belanja operasi Rp2,15 triliun, belanja modal Rp184,04 miliar, belanja tak terduga Rp3,74 miliar, dan belanja transfer Rp227 miliar.
– Pembiayaan: Penerimaan terealisasi Rp4,66 miliar (85,40%), pengeluaran pembiayaan mencapai 100% atau Rp136,67 miliar, sehingga pembiayaan netto tercatat minus Rp132 miliar.
Meski demikian, kondisi fiskal daerah tetap positif karena realisasi pendapatan lebih tinggi dari belanja. Pemprov Maluku mencatat surplus anggaran sebesar Rp142,88 miliar pada tahun 2025. Setelah diperhitungkan dengan pembiayaan netto, tersisa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp10,87 miliar.
Per posisi 31 Desember 2025, total aset Pemprov Maluku tercatat senilai Rp7,3 triliun, dengan total kewajiban Rp660 miliar dan ekuitas Rp6,64 triliun.
Vanath berharap proses pembahasan Ranperda ini berjalan lancar, terbuka, dan segera mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(PG-01)
