Tolak Hadiri DPRD, Pangdam XV/Pattimura: Negara Kita Negara Hukum

AMBON, PG.COM : Panglima Kodam (Pangdam) XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menegaskan keputusannya tidak memenuhi undangan DPRD Maluku terkait polemik lahan OSM didasarkan pada pertimbangan hukum. Menurutnya, penyelesaian sengketa aset negara harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum politik. Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan Silaturahmi Pangdam XV/Pattimura bersama insan pers di Kota Ambon, Rabu (1/7/2026).

“Memang sengaja saya tidak memenuhi panggilan DPRD karena mereka tidak punya hak memanggil saya,” kata Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto.

Triwinarto menjelaskan pihaknya telah membalas secara resmi surat undangan DPRD Maluku. Ia mempersilakan pihak yang berkepentingan datang langsung ke Kodam XV/Pattimura dengan membawa data dan pendamping hukum untuk melakukan klarifikasi. Apabila tidak tercapai kesepahaman, penyelesaian akan ditempuh melalui jalur pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Saya sudah suruh balas surat undangannya. Mohon maaf, saya tidak bisa hadir. Kalau mau klarifikasi, silakan datang ke kantor kami. Bawa data, bawa lawyer, kita diskusi. Kalau tidak ada titik temu, kita lanjutkan ke jalur hukum. Negara kita negara hukum,” katanya.

Selain menjelaskan alasan tidak menghadiri panggilan DPRD, Pangdam juga menegaskan pemasangan plang di lahan yang diklaim sebagai aset negara dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki TNI dan telah dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengamankan aset negara sekaligus mencegah terjadinya transaksi jual beli atau pengalihan hak atas lahan yang masih dalam sengketa.

“Saya tidak mungkin memasang plang kalau tidak punya data. Semua ada dasarnya. Kalau ada data lain, tinggal kita adu data di pengadilan. Tidak ada perintah saya untuk mengusir masyarakat. Plang itu hanya sebagai penanda supaya jangan ada lagi jual beli atau pengalihan hak sebelum persoalan hukumnya selesai,” kata Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto.

Ia menambahkan, pengamanan aset negara merupakan amanah yang harus dijalankan oleh institusinya karena masih banyak ditemukan aset TNI yang dikuasai maupun diperjualbelikan oleh oknum.

Karena itu, seluruh pihak yang memiliki bukti berbeda dipersilakan menempuh pembuktian melalui mekanisme hukum agar sengketa dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya paling alergi menjual aset. Itu amanah negara yang harus dijaga. Kalau masih digunakan oleh pihak yang berhak, silakan. Yang tidak boleh adalah diperjualbelikan. Saya punya perangkat hukum, auditor, dan mekanisme sendiri. Saya tahu di mana persoalannya. Karena itu saya persilakan siapa pun yang memiliki bukti berbeda untuk datang membawa datanya atau menyelesaikannya melalui pengadilan,” u?tutupnya  (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *