Jurnalis Perempuan Hadapi Ancaman KBGO, Literasi Digital Dinilai Jadi Benteng Perlindungan
AMBON,PG.COM. : Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menjadi ancaman serius bagi perempuan di era digital, termasuk jurnalis yang setiap hari bekerja dan berinteraksi di ruang siber, ancaman tersebut tidak hanya menyasar privasi, tetapi juga kesehatan mental, keamanan, serta kebebasan berekspresi.
Persoalan ini menjadi fokus dalam Workshop Jurnalis Perempuan & KBGO yang diselenggarakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Maluku di Hotel Biz Ambon, Sabtu (1/8/2026).
Dalam pemaparannya bertajuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Ancaman dalam Ruang Digital, Ipeh Alaidrus menjelaskan bahwa KBGO merupakan kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi digital, mulai dari telepon genggam, komputer, hingga media sosial.
Bentuknya beragam, seperti peretasan akun, pelecehan daring, impersonasi, cyberstalking, penyebaran konten intim tanpa persetujuan (NCII), deepfake porn, sextortion, doxing, hingga cyber grooming.
“KBGO merupakan bentuk kekerasan yang menyerang integritas tubuh, mental, dan hak seksual korban melalui teknologi digital. Karena itu, literasi digital dan pemahaman tentang persetujuan atau consent menjadi benteng utama untuk mencegah terjadinya kekerasan di ruang siber.” kata pemateri workshop, Ipeh Alaidrus.
Fenomena tersebut menunjukkan tren yang terus meningkat. Data UNDP mencatat sepanjang Januari–Oktober 2025 terjadi 330 kasus serangan digital terhadap perempuan di Indonesia atau naik 14 persen dibanding tahun sebelumnya. SafeNet juga melaporkan 1.407 kasus kekerasan digital pada periode yang sama, dengan WhatsApp menjadi media yang paling sering digunakan pelaku sebelum konten disebarkan melalui Facebook dan Instagram.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 2.866 kasus KBGO sepanjang 2025, di mana 43 persen korbannya merupakan anak dan remaja serta 41,10 persen perempuan muda dan dewasa. Catatan Tahunan Komnas Perempuan turut menunjukkan sekitar 90 persen dari 1.091 kasus yang tercatat merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Persetujuan harus diberikan secara bebas, dapat ditarik kapan saja, berdasarkan informasi yang jelas, dilakukan dengan penuh kesadaran, serta hanya berlaku pada tindakan yang benar-benar disepakati. Prinsip F.R.I.E.S menjadi fondasi penting dalam membangun ruang digital yang aman bagi semua.” kata pemateri workshop, Ipeh Alaidrus.
Selain meningkatkan literasi digital, peserta juga diingatkan bahwa perlindungan terhadap korban KBGO telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Melalui pemahaman terhadap regulasi dan peningkatan kapasitas digital, jurnalis perempuan diharapkan mampu melindungi diri sekaligus memperkuat peran pers dalam mengedukasi masyarakat mengenai keamanan digital, hak privasi, dan pencegahan kekerasan berbasis gender di ruang siber. (PG-01)
