OJK Perkuat Mtigasi Risiko dan Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional
JAKARTA, PG.COM : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat mitigasi risiko dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Penegasan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 yang digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Langkah ini ditempuh untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap tangguh, menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, serta mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami tentunya akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder dalam rangka mengantisipasi berbagai risiko. Kita akan terus bersama-sama mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memastikan sektor jasa keuangan tetap berdaya tahan, inklusif, serta mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Dalam pemaparannya, OJK menekankan bahwa respons terhadap dinamika ekonomi global harus dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan tata kelola, serta pengawasan yang lebih adaptif.
Selain menjaga ketahanan industri jasa keuangan, regulator juga terus memperkuat fondasi internal lembaga keuangan agar semakin sehat, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Konferensi pers RDKB Juli 2026 turut dihadiri secara lengkap oleh jajaran Dewan Komisioner OJK, di antaranya Wakil Ketua Dewan Komisioner Hernawan B. Sasongko, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas IAUI Adi Budiarso, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono.
Kehadiran seluruh pimpinan tersebut menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat koordinasi pengawasan lintas sektor jasa keuangan.
Melalui RDKB Juli 2026, OJK menetapkan empat fokus utama kebijakan, yakni penguatan tata kelola dan manajemen risiko, peningkatan integritas pasar, optimalisasi pelindungan konsumen, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah, regulator, industri, media, dan seluruh pemangku kepentingan.
Di akhir konferensi pers, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas kontribusinya dalam menyampaikan informasi sektor jasa keuangan secara akurat kepada masyarakat.
OJK optimistis pengawasan yang kuat, inovasi kebijakan yang responsif, dan sinergi lintas sektor akan menjadikan sektor jasa keuangan tetap sebagai fondasi utama stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. (PG-01)
