Polda Maluku Luruskan Isu Penggerebekan Polwan di Tanah Tinggi: Tak Ditemukan Laki-Laki Lain
AMBON, , PG. COM : Kepolisian Daerah Maluku meluruskan pemberitaan mengenai dugaan penggerebekan seorang Polisi Wanita (Polwan) di sebuah indekos kawasan Tanah Tinggi, Kota Ambon, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Klarifikasi disampaikan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melakukan penanganan awal terhadap laporan yang masuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan laki-laki lain di dalam kamar ketika pintu kamar terbuka dari dalam sekitar pukul 04.53 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan laporan awal diterima piket Bidpropam sekitar pukul 00.29 WIT dari suami personel yang bersangkutan, Brigpol Ronny Maryo Loupatty. Pelapor menyampaikan dugaan bahwa istrinya berada bersama laki-laki lain di sebuah kamar indekos. Personel piket Bidpropam kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi dan mencegah potensi gangguan keamanan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Bidpropam Polda Maluku langsung bergerak ke lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.
Di lokasi, petugas menemukan kendaraan bermotor milik personel Polwan tersebut terparkir di depan indekos serta sandal yang diduga miliknya berada di depan kamar nomor 402 di lantai empat.
Setelah berkoordinasi dengan pemilik indekos dan Ketua RT setempat, petugas memperoleh informasi bahwa personel tersebut telah menempati kamar itu selama kurang lebih dua minggu. Situasi sempat menarik perhatian warga hingga sekitar 20 orang berkumpul. Untuk menjaga keamanan, layanan kepolisian 110 kemudian dihubungi dan personel Siaga 110 tiba sekitar pukul 02.30 WIT.
Fakta utama muncul sekitar pukul 04.53 WIT ketika pintu kamar terbuka dari dalam. Petugas mendapati personel Polwan yang dilaporkan berada seorang diri di dalam kamar. Tidak ditemukan laki-laki lain sebagaimana dugaan dalam laporan awal. Karena itu, Polda Maluku menilai pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah personel tersebut kembali tertangkap atau digerebek bersama laki-laki lain perlu diluruskan berdasarkan fakta hasil penanganan di lapangan.
“Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan,” tegasnya..
Polda Maluku sekaligus menegaskan bahwa kejadian pada 8 Agustus 2026 harus dipisahkan dari perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sebelumnya dilaporkan oleh suami personel tersebut. Perkara sebelumnya bermula dari laporan pada 9 Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui klarifikasi, penyelidikan paminal dan gelar perkara. Pada 2 Juni 2026, gelar perkara eksternal menyimpulkan terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga perkara dilimpahkan kepada Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Polda Maluku juga membenarkan pelapor telah menyampaikan surat pencabutan laporan pada Juli 2026, tetapi pencabutan tersebut tidak otomatis menghentikan proses etik.
“Terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah ditangani, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses,” jelasnya.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk memproses setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai aturan. Namun, institusi juga meminta agar informasi mengenai dugaan pelanggaran tidak disampaikan secara prematur sebelum fakta terverifikasi secara utuh.
Menurut Polda Maluku, terdapat dua konteks yang harus dipisahkan: pertama, hasil penanganan kejadian di Tanah Tinggi pada 8 Agustus 2026 yang tidak menemukan laki-laki lain di dalam kamar; kedua, perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya yang masih berjalan melalui mekanisme Subbidwabprof.
“Jadi, kami ingin meluruskan bahwa kejadian yang dilaporkan pada 8 Agustus 2026 dengan perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya merupakan dua konteks yang harus dilihat secara proporsional. Untuk kejadian terbaru, hasil penanganan di lokasi menjadi fakta yang harus disampaikan secara utuh. Sementara perkara etik sebelumnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Polda Maluku juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penghakiman melalui ruang publik maupun media sosial sebelum proses pemeriksaan dan penanganan perkara selesai. Institusi kepolisian menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi, tetapi menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang, terverifikasi, dan tidak mendahului proses hukum maupun kode etik.
“Prinsipnya, apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Tetapi di sisi lain, informasi mengenai dugaan pelanggaran juga harus disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi,” ucapnya.
Jika diperlukan, naskah ini juga dapat dibuat dalam versi lebih tajam untuk headline portal, versi SEO Google Discover, atau versi lebih investigatif dengan lead yang lebih kuat.(PG-01)
