Tunggakan BPJS Rp38 Miliar, DPRD Maluku Pertanyakan Data dan Pelayanan
Oplus_0
AMBON, PG.COM : Tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mencapai Rp38 miliar. Kewajiban tersebut disebut menumpuk sejak 2021 hingga 2026 dan mencakup iuran pegawai pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai reguler.
Persoalan itu diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Johan Johanis Lewerissa, usai rapat kerja bersama enam mitra Komisi III DPRD Maluku di Ambon, Rabu (30/9/2026).
Namun, DPRD menegaskan angka Rp38 miliar belum dapat dianggap sebagai angka final sebelum dilakukan pencocokan data antara Pemprov Maluku dan BPJS Kesehatan.
“Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 sebesar Rp38 miliar,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa.
Menurut Lewerissa, verifikasi diperlukan karena terdapat kemungkinan perbedaan perhitungan terkait jumlah peserta, besaran gaji yang menjadi dasar pengenaan iuran, hingga mekanisme pemotongan iuran bagi PPPK. DPRD meminta pemerintah daerah tidak langsung melakukan pembayaran sebelum seluruh data dan dasar hukumnya dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi,” ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemprov Maluku dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi secara bersama. Selain memastikan besaran kewajiban, pencocokan tersebut dinilai penting untuk mengetahui dasar pemotongan dan pembayaran iuran bagi pegawai reguler maupun PPPK.
“Kita minta pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKAD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama. Data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan ini berdasarkan apa,” tegasnya.
Di tengah kondisi fiskal Maluku yang terbatas, DPRD mendorong agar penyelesaian tunggakan dilakukan secara bertahap. Namun, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kewajiban pembayaran. DPRD juga mempertanyakan dampak tunggakan terhadap pelayanan kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah maupun masyarakat sebagai peserta JKN.
Komisi gabungan DPRD Maluku berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait dan BPJS Kesehatan untuk memperoleh kepastian mengenai ketentuan iuran sekaligus memastikan hak peserta tetap mendapatkan pelayanan sesuai aturan.
“Rapat ini juga meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan ke kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik PPPK maupun reguler dan juga masyarakat, supaya kita dapat jawaban yang pasti,” tutup Johan.
SEO Title: Tunggakan BPJS Rp38 Miliar, DPRD Maluku Pertanyakan Data dan Pelayanan
SEO Description: Tunggakan BPJS Kesehatan Pemprov Maluku mencapai Rp38 miliar sejak 2021–2026. DPRD Maluku meminta pencocokan data dan penjelasan terkait pelayanan peserta.
Subtitle: DPRD Maluku meminta rekonsiliasi data sebelum pembayaran tunggakan BPJS serta memastikan pelayanan bagi ASN, PPPK, dan masyarakat tetap berjalan.
Primary Focus Keyword: Tunggakan BPJS Rp38 Miliar
Hashtags: #TunggakanBPJS, #BPJSKesehatan, #DPRDMaluku, #PemprovMaluku, #JohanLewerissa, #PPPK, #ASN, #Kesehatan, #Maluku, #Pelagandong
