Temukan Catatan, Ombudsman Maluku Dorong Perbaikan LPKA Kelas IIA Ambon

AMBON,PG.COM : Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pelatihan pada Lembaga Pemasyarakatan Anak di Maluku. Hal tersebut disampaikan setelah Ombudsman melakukan pemantauan di LPKA Kelas IIA Ambon dan melakukan wawancara langsung dengan warga binaan pada Selasa (29/9/2026) sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman Maluku mencermati sejumlah aspek, mulai dari kondisi perumahan, sarana pelatihan, pelayanan kesehatan, akses komunikasi, mekanisme pengaduan, hingga pelaksanaan pelatihan terhadap warga binaan.

Hasil wawancara dengan warga binaan turut menjadi perhatian Ombudsman RI Maluku. Sejumlah warga binaan menyampaikan keluhan terkait dugaan perlakuan kekerasan dalam proses pelatihan, termasuk pengakuan mengenai pemukulan menggunakan selang dan kabel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat ketika diwawancarai pada Rabu (30/9/2026), menilai bahwa keluhan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku karena pelaksanaan pelatihan harus mengacu pada prosedur operasional standar dan tidak menggunakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

“Terkait hal tersebut, kami telah melakukan wawancara dengan warga binaan dan laporan mengenai hal tersebut juga telah diterima oleh Ombudsman. Kami mendorong Kalapas dan Kanwil Ditjenpas Maluku untuk melakukan pelatihan serta mengambil langkah serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, apa pun kargo pun,” tegasnya.

Selain itu, ia juga memberikan sejumlah catatan terkait sarana dan prasarana, di antaranya ketersediaan tempat tidur bagi warga binaan, penguatan sistem pengawasan melalui pemasangan CCTV pada sejumlah titik yang memerlukan pemantauan, serta penyediaan sarana olahraga.

“Mengenai sarana dan prasarana, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dan dilengkapi. Meski begitu, secara umum kondisi sarpras telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,” ujarnya.

Dalam rangka memperkuat akses pengaduan, tim juga memberikan informasi flyer kepada warga binaan mengenai saluran pengaduan. Hal ini dilakukan agar warga binaan mengetahui mekanisme yang dapat digunakan ketika mengalami atau menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap seluruh Lapas dapat menerima masukan dari Ombudsman Maluku sebagai catatan untuk perbaikan. Kami akan mendampingi proses tindak lanjutnya sampai selesai,” ungkapnya.

Melalui kegiatan pemantauan yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, serta Kepala LPKA Ambon, Manuel Yenusi, Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong penguatan pengawasan internal, pelaksanaan pelatihan sesuai SOP, mencakup sarana dan prasarana, serta mencakup hak-hak warga binaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *