Kejari SBT Geledah Sejumlah Lokasi, Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah Tembus Rp1 Miliar

BULA, PG.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Nilai dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan, demikian rilis yang diterima media ini, Rabu (15/10/2026). 

Penggeledahan dilakukan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari SBT yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini, S.H., M.H. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran meliputi Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur serta SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula. Tim juga menyasar lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan yang bersumber dari dana revitalisasi.

Pada hari yang sama, tim Kejari SBT bekerja sama dengan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin Azer Jongker Orno, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, turut melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sekaligus mengantisipasi potensi perusakan atau penghilangan barang bukti yang dapat menghambat proses hukum.

“Nilai pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1.000.000.000 dan kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan serta pemeriksaan saksi-saksi,” demikian keterangan resmi Kejari Seram Bagian Timur. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap alat bukti yang relevan untuk mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana tersebut.

Kejari SBT menegaskan, proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penegakan hukum ini juga diarahkan untuk memastikan program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Masyarakat dan seluruh pihak terkait diimbau menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan atau memengaruhi keterangan saksi.

Perkembangan perkara akan disampaikan melalui keterangan resmi berikutnya dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan hak-hak para pihak (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *