Kades Dan Perangkat Desa di Maluku dapat Jaminan Sosial
AMBON – Kepala desa dan perangkat desa se-Provinsi Maluku, dipastikan akan mendapatkan kepastian jaminan sosial. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Setda Maluku Bobby Palapia, di Ambon, Sabtu (13/1), mengutip surat dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Tri Candra Kartika yang ditujukan kepada Gubernur Maluku, dengan nnomor surat B/618/012018 tertanggal 12 Januari 2018.
“Surat dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan tersebut, menindaklanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 140/8840/57, Perihal Pelaksanaan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,” terang Palapia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tri Candra Kartika, dalam suratnya, menurut Palapia, menyampaikan sejumlah point, terkait jaminan sosial kepada kepala desa dan perangkat kepala desa di Maluku tersebut. Ini dari surat Kepala BPJS Ketenagakerjaan tersebut, menurut Palapia, Tri Candra Kartika memohon kepada Gubernur Maluku, agar dapat memberikan himbauan dan arahan kepala Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku, untuk mendaftarkan aparatur desa dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mendasari permohonannya tersebut, kata Palapia, Tri menyebutkan, Pasal 28H ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, menjelaskan bahwa, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Point kedua, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Palapia katakan, Tri juga merujuk Pasal 1 angka 12 undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 lentang Sistem Jaminan Sosial Negara, menjelaskan bahwa yang dimaksud pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya, yang mempekerjakan pegawai negeri tenaga dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
“Aparatur desa termasuk RT dan RW adalah pekerja yang bekerja pada penyelenggaraan Negara, sehingga berhak untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Palapia, mengutip salah satu point yang disampaikan Tri Candra Kartika.
Sedangkan point lainnya, lanjut Palapia, Tri menyebutkan, Perindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diberikan kepada Aparat Desa, merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Sebagai data pendukung suratnya, menurut Palapia, Tri melampirkan sejumlah data pendukung, diantaranya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 140/8840/57, Perihal Pelaksanaan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Data lainnya, lanjut Palapia, yakni Kesepahaman Bersama Antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dan Tenaga Pendukung Program Kementerian Ketenagakerjaan Dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi.
“Terlampir juga, Perjanjian Kerjasama Antara Direktur Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan Direktur Perluasan Kepesertaan Dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dan Tenaga Pendukung Program Kementerian Ketenagakerjaan Dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi,” ujar Palapia.