Cemarkan Nama Baik Wakil Ketua DPRD Maluku Dipolisikan

AMBON,PELAGANDONG.COM ; Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae merasa namnaya dicemarkan oleh Wakil Katua DPRD Provinsi Maluku Ricard Rahakbau maka dirinya melaporkan Rahakbau ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kamis (17/05)

“Saya merasa nama saya dicemarkan Ricard Rahakbau.Baik jabatan saya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku dan sebagai pribadi, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan beliau ke pihak kepolisian,” ungkap Huwae kepada awak media diselea-sela laporan..

Dirinya merasa harkat dan martabat beliau sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua DPD PDI Perjuangan dan pribadi dicemarkan dengan kalimat yang dilontarkan Rahakbau kepada dirinya.

“Rahakbau katakan saya sebagai Ketua DPRD penipu,” kutip Huwae mengulangi ucapan yang dilontarkan Rahakbau.

Rahakbau secara resmi dilaporkan ke Polda Maluku dengan nomor Polisi LP-B/264/V/2018/MALUKU/SPKT.

“Saya tidak bisa menyampaikan banyak nantinya saya serahkan kepihak Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Rahakbau. Karena saya sangat mengapresiasi kinerja profesional dari Polda Maluku,” jelasnya.

Orang nomor satu di DPRD Provinsi Maluku ini menambahkan usai dari Kriminal Umum langsung menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku untuk melaporkan tindakan dugaan korupsi senilai 32,5 milyar rupiah yang dilakukan oleh Richard Rahakbau sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku terhadap Anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2018, dengan nomor Polisi LP-B/267/V/2018/MALUKU/SPKT.

“Setelah pencemaran nama baik saya lapor di Kriminal Umum Polda Maluku saya lanjut melaporkan Richard Rahakbau ke SPKT Polda Maluku terkait tindakan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun anggaran 2018 senilai 32,5 milyar rupiah,” terangnya.

Huwae sangat mengharapkan profesionalisme Polda Maluku dalam mengusud persoalan-persoalan yang dirinya telah melaporkan, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Madjid Latuconsina, SH dan Jack Waas, SH.

“Saya harap Polda Maluku dengan Profesionalnya secara cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada RR” Harapnya

Saat melapor Huwae tidak saja didampingi kuasa hukumnya tetapi sejumlah Pengurus DPD , DPC PDIP dan dua Orang kuasa Hukum PDIP (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *