Vitural Corrency Bukan Alat Pembayaran Yang Sah.

AMBON,PELAGANDONG.COM : Bank Indinesia (BI) memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual,membeli atau memperdaggangkan Virtual Corrency (VC) ,karena VC bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia ungkap Teguh Triyono Ketua Tim BI dalam siaran pers,Ambon (30/08/2018)
Triyono mengatakan BI sebagai otoritas sistem pembayaran akan melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran teknologi finansial di Indonesia baik itu Bank maupun lembaga tidak boleh menggunakan VC,karena Bitcoin dan VC lainnya bukan bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Negara kita.
Bitcoin dan VC tidak di akui di Indonesia sebagai alat transaksi lainnya karena sesuai dengan ketentuan UU No 7 tahun. 2011 tentang mata uang Repoblik Indonesia adalah rupiah ,dengan demikian mata uang rupiah yang dikeluarkan Negara indonesia itulah yang kita gunakan sebagai alat transaksi
“mata uang rupiah yang kita gunakan sebagai alat transaksi yang sah bukan Bitcoin ,VC atau yang lainnya”
menurut triyono sudah ada penyebaran Bitcoin maupun VC di Indonesia,bagi mereka yang memiliki Bitcoin dan VC sangat beresiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab .tidak ada administrator resmi, tidak dapat undetlying asset yang mendasari harga VC serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap resiko penggelembungan. (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme ,sehingga dapat mempengaruhi kestabilan dan sistem keuangan. dan merugikan Masyarakat,ungkapnya (PM-02)