KPU Ingatkan Timses Capres-Cawapres Segera Masukan Struktur Tim Kampanye

AMBON,PELAGANDONG.COM : berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 22 Tahun 2018 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta PKPU No 23 Tahun tentang kampanye pemilihan umum,oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bagi Tim Sukses (Timses) Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (capres-cawapres),segera masukan Struktur Tim Kampanye,ungkap Komisioner Divisi tekhnis KPU Kota Ambon A.Khalil.Tianotak SE kepada Media ini di Ruang Kerjanya ,Jumat (21/9/2018).
Tianotak menjelaskan kelengkapan nama dalam struktur Tim kampanye capres maupun cawapres harus diserahkan tanggal 22 September dikarenakan akan memasuki masa kampanye “kampanye mulai anggal 23 September 2018 dan berakhir pada tanggal 13 April ,jadi sehari sebelum kampanye Timsus harus sudah masukan SK strukttur Tim kampanye dari masing-masing calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU “
Menurut Tionotak apabila Timsus paslon capres dan cawapres belum mmasukan Struktur SK kampanye dan kampanye dari masing-masing Paslon akan berlangsung dimanapun ,KPU akan bubarkan kampanye tersebut , bukan hanya KPU tapi juga turut dilibatkan Panwas,Polisi dan juga Satpol PP.
hingga saat ini belum ada Timsus capres dan cawapres yang masukan SK struktur Tim kampanye baik itu pada paslon Joko Widodo-Ma’ruf maupun paslon Prabowo Subianto –Sandiaga Uno untuk itu sebelum memasuki masa kampanye Timsus harus sudah masukan SK struktur kampanye harapnya ,(PG-02).