KPU Kota Ambon Tetapkan DCT

AMBON,PELAGANDONG.COM :KPU Kota Ambon secara resmi telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2019 di Kantor KPU Ambon, Kamis (20/9)
Penetapan DCT ini tertuang dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Ambon nomor:  25/HK.03.I.KEPT/8171/KPU-KOT/IX/2018 tentang penetapan DPT anggota DPRD Kota Ambon pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Rapat Pleno penetapan DCT tersebut, dimpimpin Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama didampingi empat komisioner, Ketua Bawaslu Kota Ambon M Jen Latuconsina beserta komisioner dan partai politik.

Komisioner KPU Divisi Tekhnis Khalil Tianotak menjelaskan, proses penetapan DCT dilakukan setelah sebelumnya sebelumnya KPU Kota Ambon mengumumkan Daftar Calon Sementara pada bulan Agustus.
‘Sampai penetapan DCT masih sama, seperti penetapan DCS, jadi tidak ada perubahan apa-apa,” ujar Khalil kepada Wartawan di Kantor KPU Kota Ambo,Passo Kamis (20/9/2018)

Dikatakan, total DCT yang ditetapkan KPU Kota Ambon, berjumlah 560 bacaleg dari Empat dapil di 5 kecamatan di Kota Ambon. Nantinya proses masa kampanye berlangsung dari tangal 23 september 2018 sampai 13 April 2019. KPU juga tidak memberlakukan zona kampanye

“Silahkan partai kampanye diseluruh wilayah, namun harus ada penyampaian dari tim kampanye ke KPU dan kepolisian. Kita berharap para bacaleg dapat berkompetisi dengan sehat, agar bisa tercipta demokrasi yang baik, karena,” kata Khalil.

Dikatakan, setelah penetapan DCT KPU akan melakukan pencatatan surat suara,namun tekhnisnya melalui KPU RI,dan nanti juga setelah penetapan KPU akan umumkan nama DCT kepada masyarakat sampai tanggal 23 september,” Katanya

Di lokasi yang sama Momisioner KPU Kota Ambon  Divisi Hukum M Shedek Fuad mengingatkan partai politk untuk memasukan dana kampanye awal ke KPU, paling lambat tanggal 23 September.

Jika dalam pemilu legislatif tingkat DPRD partai politk maupun pengurus partai terlambat menyerahkan laporan dana kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,Sanksi tersebut berupa pembatakan sebagai peserta pemilu diwilayah tersebut. Ini tertuang dalam undang-undang Pasal 338 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Kalau sampai tanggal 23 september tak ada penyerahan hasil laporan awal dana kampanye sesuai waktu yang ditetapkan KPU, maka akan ada sanksi, yakni seluruh bacaleg di partai yang tidak memasukan laporan dana akan di coret,”ujarnya (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *