BPOM Musnahan Obat dan Kosmetik Ilegal

AMBON,PELAGANDONG.COM : Dalam rangka Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat.
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku menharing Razia dan berhasil memusnahkan obat tradisional Ilegal, kosmetik ilegal dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Aula BPOM Ambon, Senin (15/10).
Pemusnahan yang dilakukan adalah dalam rangka Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat.
“Sebagian besar adalah produk tidak terdaftar, obat tradisional, kosmetik ilegal dan kosmetik mengandung bahan berbahaya. Ada obat kuat juga ini yang tidak terdaftar atau ilegal,” kata Hariani seusai konferensi pers bersama awak media
Hariani juga mengungkapkan, total ada 4 daerah yang sementara kami jangkau yaitu SBB, MBD, MTB, Kota Ambon, OT terbanyak di SBB dan sudah lama kita intai.
“sudah lama kita telusuri asal usulnya, tadinya di daerah seram, wahai, kobisonta, dll dan ternyata obat-obat tersebut mereka dapat dari SBB.” ungkapnya
Menurutnya dari pihak kami sudah mengintai mereka lama dan sudah tahu titik A1nya dan siapa pemiliknya. Jumlah barang bukti 403 dos dan total kemasan 7420 pcs untuk kemasan kecil.
“kalau mereka jual biasanya 1 box, nilai ekonominya itu total Rp. 3.650.000 untuk obat-obatan, kalau untuk tawon liar dan obat kuat Rp.300.000 karena dijual untuk 1 dosnya Rp.100.000 dan akan kita tindak lanjuti serta kita akan ke opsnya.” ujarnya
Dirinya juga menyatakan balai pom Ambon akan gelar kasus dan pihaknya akan lihat kalau ada unsur kesengajaan maka disitu akan ada tindak pidana nya.
Hariani juga menambahkan pemberantasan makanan dan obat-obatan ini digelar secara nasional serentak dari 11-13 oktober 2018. Tapi pihak kami tidak akan berhenti disini, karena sebelumnya sudah kami telusuri.
“Jadi memang pelanggaran-pelanggaran ini tidak serentak kita turun, harus kita telusuri. Supaya mulai dari laporan masyarakat, mulai dari hasil infeksi rutin dan kita kembangkan.” tutupnya (PG-02)