Kajati Maluku Ajak Pemda Se-Provinsi Maluku Kawal JKN-KIS

AMBON,PELAGANDONG.COM : Kejaksaan Tinggi Maluku bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara dan Maluku mengundang Kepala Daerah se-Provinsi Maluku guna membahas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Maluku, Selasa (16/10) di Ambon. Dalam kegiatan turut hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Maluku dan Kepala Bappeda se-Provinsi Maluku.
Pembahasan ini bertujuan untuk mengingatkan peran masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya dalam mengawal atau mengoptimalkan Program JKN di daerah. Dalam sambutan Gubernur Maluku yang dibawakan oleh Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Abdul Halim Daties mengatakan berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 pasal 99 sampai pasal 102 menetapkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan, maka diharapkan manfaat tersebut dapat mengurangi angka kemiskinan, pemenuhan hak-hak dasar, hingga perlindungan bagi setiap penduduk di Indonesia dapat diwujudkan.
Dalam rangka mensukseskan program JKN-KIS di Maluku, pemerintah provinsi telah menerbitan regulasi antara lain Peraturan Gubernur Maluku Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Maluku; dan Instruksi Gubernur Maluku Nomor 3 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai tindak lanjut instruksi Presiden nomor 8 tahun 2017.
“Regulasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan program JKN di Maluku. Saya berharap juga kepada Bupati/Walikota se-Maluku untuk dapat menyediakan sarana prasarana dan SDM Kesehatan di wilayahnya masing-masing demi kepentingan masyarakat” ungkap Daties saat membuka acara.
Dalam prolognya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryono juga menyampaikan hal yang sama. Triyono mengajak semua Pemda untuk melakukan aksi-aksi seperti penerbitan regulasi guna meningkatkan cakupan peserta; kepatuhan dalam membayar iuran tepat jumlah dan tepat waktu; peningkatan standard dan mutu pelayanan kesehatan; dan dapat menganggarkan melalui APBD nya untuk dapat mendaftarkan minimal 95% dari total penduduknya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Program JKN ini merupakan salah satu Program Strategis pemerintah, saya mengingatkan bahwa dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis akan dikenai sanksi. Jadi saya harapkan seluruh kepala daerah di Provinsi Maluku dapat turut andil dalam mensukseskan program JKN ini melalui regulasi, kebijakan, maupun kepatuhan. Tanpa adanya dukungan dari pemda maka Universal Health Coverage 1 Januari 2019 tidak dapat tercapai” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa memaparkan capaian implementasi JKN-KIS di seluruh kabupaten/kota se-Maluku. Dalam pencapaian tersebut, Puja mengharapkan bagi Kabupaten/Kota yang masih jauh dari target atau belum melaksanakan kewajibannya untuk dapat mengambil langkah dan bersinergi dengan BPJS Kesehatan maupun stakeholder yang lain. Ia juga menekankan beberapa hal yang tertuang di Perpres No 82 Tahun 2018 seperti kepesertaan JKN-KIS Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau pegawai honorer serta aparat desa dimana implementasi di Maluku saat ini belum maksimal.
“Saya berharap kepada Bupati/Walikota, selain mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu juga tidak lupa untuk dapat mendaftarkan PPNPN Honorer dan perangkat desa. Kami turut mengundang juga Bappeda pada hari ini dengan tujuan agar dapat melihat dimana pos-pos yang diperlukan dalam perencanaan APBD 2019 dalam memenuhi kebutuhan akan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya dan juga fasilitas kesehatannya sehingga hak mereka memiliki kepastian jaminan kesehatan dapat terpenuhi seluruhnya.” Ungkap Puja (PG-01).