Pemkot Ambon-Kejari MoU Fasilitas Bantuan Hukum

AMBON,PELAGANDONG.COM :Pemerintah Kota Ambon Dengan Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ambon  menandatangani Memorandum of Understannding (MoU) untuk fasilitas bantuan hukum perdata dan tata usaha. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Balai Kota Ambon, Rabu (30/1).

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, MoU yang telah ditandatangani diharapkan dapat membantu pemerintah kota untuk mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkan.

“Pemerintah  pusat melihat bahwa lajunya tingkat pertumbuhan di daerah harus juga diback up dengan proteksi-proteksi hukum yang betul-betul membuka ruang, supaya aparatur pemerintah daerah ini bisa melaksnanakan tugas dan tangung jawabnya secara aman dan terkontrol,” ujarnya.

Menurutnya, dengan MoU tersebut juga pemerintah kota maupun aparatur sipil negara yang ada dilingkup pemkot dapar mengetahui tentang perkembangan hukum, pelayanan hukum terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara.

“Sehingga MoU dengan kejaksaan ini diharapkan bisa membantu kita untuk mendapatkan bantuan hukum, perkembangan hukum dan pelayanan hukum. Hanya bedanya hal-hal yang sesuai keperdataan dan tata usaha negara itu yang kita bangun kerjasamanya,” tuturnya.

Dikatakan, MoU dimaksudkan harusnya dapat dimanfaatkan untuk meminta pertimbangan hukum dalam hal tata usaha negara dan keperdataan.

Sementara itu, Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso menambahkan, MoU yang ditandatangani lebih mengacu pada bantuan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 pada Bab III Tugas dan Wewenang, pasal 30, ayat 2 disebutkan bahwa dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Kemudian dipertegas lagi di pasal 34 yang berbunyi kejaksaan dapat memberikan pertimbangan bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya,” tambahnya.

Lanjutnya, bantuan hukum yang diberikan dapat dimanfaarkan pemerintah kota untuk memulihkan aset daerah menggunakan sengketa gugatan perdata. “Berupa bantuan hukum secara nasional, pemerintah daerah bahkan untuk Kota Ambon secara tegas untuk apa, untuk memulihkan aset-aset daerah melalui senketa gugatan perdata.

Tak hanya itu, dapat dimanfaatkan juga untuk pemulihan wibawa pemerintah, pelayanan hukum baik pemerintah maupun masyarakat yang berpayung dan dipayungi hukum. (PG-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *