Far-Far Dorong Sopi Di Legalkan

AMBON,PELAGANDONG.COM : Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku merespon cepat  pernyataan Gubernur Maluku Murad Ismail tolak  legalkan sopi dengan menggelar diskusi Publik,yang dihadiri puluhan Mahasiswa.

Sopi juga bagian dari mata pencaharian beberapa Daerah yang ada di Maluku oleh karena itu ,saya mendorong Sopi harus dilegalkan,oleh karena itu Sopi legal harus di Uji,ungkap Karo Hukum Setda Maluku Henry far-far,pada acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Maluku di aula PGSD,Jumat (28/06/2019).

“saya sendiri sepakat legal,tapi legal itu harus diuji ,harus ada penelitian sehingga bisa mengetahui kadar alkoholnya agar dapat diketahui sopi masuk dalam Golongan apa” ucapnya
Kadar alkohol telah diatur di Indonesia ada tiga Golongan maksimalnya 55 persen,sopi harus dibuktikan berada pada takaran methanol golongan mana,dari penelitian inilah yang kita bisa melihat sebagai celah legal dan tidaknya sopi

Dalam diskusi tedsebut Ada 4 pembicara salah satu satu diantaranya far-far yang mendorong adanya pelegalan sopi di Maluku,pernyataan yang sama juga dikatakan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Jemmy Pietersz yang juga pembicara bersama Abner Timisela (BNN) dan Jater Siwalette akademisi Fakultas pertanian

“sepakat kalau legal,tapi harus ada pembuktian,tidak hanya kadar alkohol,tapi,budaya dan adat istiadat juga “

Menurut Far-Far Sopi merupakan minuman ciri khas ,dan juga dipakai sebagai minuman adat bahkan tidak dapat tergantikan oleh minuman beralkohol lainnya dalam sesi acara adat baik itu di Kampung Kristen maupun Muslim,hal ini terjadi di sebagian Kabupaten/Kota di Maluku (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *