Tuduhan Hatu kepada Tamaela dinilai Asbun

AMBON,PG.COM : Tuduhan Kuasa Hukum 52 Kepala keluarga di Desa Hunut Durian Patah kepada Anggota DPRD Kota Ambon asal Partai NasDem ,Morits Tamaela dinilai asal bunyi alias (Asbun). Hal ini berkaitan dengan laporan polisi yang dilayangkan oleh Herman Hatu cs atas dugaan penipuan yang dilakukan Morits Tamaela terhadap status tanah bekas Eighendom Verponding 1036 yang saat ini mereka tempati

Ketua Badan Hukum (BAHU) Partai NasDem , Adam Hadiba SH.MH yang juga kuasa hukum Morits Tamaela mengatakan, tuduhan yang dilayangkan Herman Hatu merupakan perbuatan melawan hukum karena dinilai telah membuat laporan polisi dengan dalil yang tidak benar. Bahkan dirinya dnegan tegas membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan itu.

“ apa yang dilaporkan kuasa hukum 52 kk warga Hunut itu bohong, tuduhan itu tidak benar alias fitnah, asal bunyi . selama ini Kami yang mendampingi saudara Morits terkait upaya yang bersangkutan dalam memperjuangkan hak kepemilikan warisan tanah dimaksud, jadi kami sangat tahu dasar dan seluruh tahapan yang dilakukan,” tegasnya.

Menurut Hadiba, seputar laporan itu nantinya akan ditanggapi dihadapan pihak kepolisian, namun hal ini perlu mendapata tanggapan balik dari pihaknya agar meluruskan opini publik terhadap apa yang dituduhkan.

Dijabarkaanya, tanah bekas Eighendom Verponding 1036 yang terletak di Desa Hunut Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon itu adalah tanah bekas hak barat milik Petrus Tamaela yang telah dibagi kepemilikannya kepada 11 keturunan, dan telah dikuasakan kepada salah salah satu ahli warisnya yakni Morits Tamaela.
“ tanah eighendom itu milik Petrus Tamaela yang telah dibagi kepada keturunnnya, bukti itu ada di BPN Kota Ambon, dan saudara Morits itu Ahli waris yag mendapat kuasa resmi dari para pemegang hak warisan, untuk mengurus dan mengatur seluruh hak dimaksud. Jadi tidak ada yang menyerobot atau mengambil hak orang lain, itu milik mereka dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dinegara ini,”

Lanjut Hadiba, berkaitan bukti putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, hingga Putusan Mahkamah Agung yang diklaim sebagai dasar penguasaan Negara itu tidak secara mutlak menghilangkan status kepemilikan dari bekas pemegang hak barat dimaksud. Mengingat gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dalam hal ini Ayah dari Morits Tamaela yakni Lodewik Tamaela (alm) adalah berkaitan dengan hasil alam berupa pengambilan batu kali dan penebangan pohon secara sepihak yang diambil dan dijual seenaknya oleh mantan Kepala Desa Hunut yakni Reinhard Kapuw tanpa memita ijin dari keluarga Tamaela selaku pemilik.

“ Putuan Pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung itu tidak berkaitan status tanah tapi berkaitan galian C dan penebangan pohon yang dijual kala itu oleh mantan kepala Desa. Gugatan Lodewik Tamaela itu memang ditolak, namun didalam amar putusan itu tidak menghapus status kepemilikan dari pemegang hak sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu, menyangkut tahapan pelaksanaan Program sertifikasi Nasional yang akan dilakukan BPN Kota Ambon tahun 2014 yang sempat ditunda itu akibat sanggahan yang dilayangkan oleh keluarga ahli waris Tamaela karena belum adanya penyelesaian antara warga yang menempati tanah dimaksud. Namun pada awal tahun 2021 lalu, Morits Tamaela selaku ahli waris telah melakukan upaya persuasive bersama Pemerintah Desa Hunut dan BPN Kota Ambon agar dapat melaksanakan program PTSL, berdasarkan hal itu pihak BPN bersama Pemerintah Desa hunut menyepakati itikat baik dari keluarga Tamaela, sehingga turut mengajak masyarakat untuk mengambil langkah musyawarah bersama pihak keluarga Tamaela yang berlangsung tanggal 22 Maret 2021.

Dalam pertemuan dimaksud, telah disepakati adanya kompromi yang nantinya dilakukan antara warga dengan keluarga Tamaela dengan melibatkan Pemerintah Desa, sehingga Keluarga Tamaela telah memberikan surat keterangan pelepasan hak kepada 82 kepala keluarga untuk mengusulkan permohonan sertifikat di BPN Kota Ambon.

Namun dalam tahapan itu terdapat sebagan warga dibawah pengaruh mantan Kepala Desa periode 2015-2021, Jondri Kapuw yang tidak mau melakukan kerjasama dengan keluarga Tamaela, dan membentuk poros aliansi yang ditopang oleh pengacara Herman Hattu untuk melawan kelaurga Tamaela.

Alhasil, langkah yang dilakukan Hatu bersama warga tidak kunjung membuahkan hasil, mengingat upaya mereka untuk memproses sertifikat tanah di BPN tidak dapat dilakukan, melainkan yang diproses hanya berjumlah 84 KK atas dasar pelepasan hak dari keluarga Tamaela dan alas hak dari Pemrintah Desa Hunut.
‘ semua tahapan jelas, dan ini tidak ada unsur rekayasa dari kami, PTSL itu diijinkan jalan oleh keluarga Tamaela, lewat pertemuan di Balai Desa, mereka telah sepakat untuk nantinya duduk bersama untuk membicarakan penyelesaiinya, dari situ mayoritas warga sepakat untuk mendapatkan pelepasan hak dari keluarga Tamaela, nah mereka yang sisa ini tidak mau ikut dan memilih jalan lain bersama kuasa hukum mereka, tapi upaya mereka juga kandas di BPN, makanya mereka sekarang lagi cari langkah lain dengan melaporkan saudara Morits dengan dalil yang menurut kami itu semua fitnah,” cetus dia, sembari menyatakan semua bukti akan disampaikan di Kepolisian”

Selain itu berakaitan dengan adanya tuduhan langkah intimidasi yang dilakukan Morits Tamaela kepada warga, adalah sebuah pembohongan yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas dari Tamaela yang juga Ketua DPD NasDem Kota Ambon. “ kapan dan dimana saudara Morits lakukan intimidasi, bahkan faktanya terbalik,

Morits bersama keluarganya yang hampir dihakimi masa pendukung mantan Kades sudara Jondri Kapuw yang memprofokasi warga saat pengukuran berlangsung, karena tidak mengakui kepemilikan keluarga Tamaela, dan coba buktikan warga siapa yang diteror oleh Morits untuk harus membayar tanah dan jika tidak akan dibongkar,. Kami punya bukti rekaman video seluruh tahapan yang berlangsung disana, jangan main opini,” kesal Hadiba.

Meski demikian, Hadiba juga mengungpakan, sampai dengan saat ini, Keluarga Tamaela lewat ahli warisnya Morits Tamaela sangat membuka ruang kerjasama dengan seluruh masyarakat yang hendak mendapatkan hak kepemilikan atas tanah yang telah ditempati, sehingga pihaknya mengajak masyarakat yang tidak lagi terpropokasi dengan langkah yang dilakukan oleh oknum oknum yang dtidak mengakui kepemilikan ahli wars dari tanah bekas eighendom 1036.

“ Saya himbau kepada warga yang belum melakukan pendekatan dengan keluarga Tamaela untuk segera mengambil langkah kerjasama, daripada harus membuang waktu dan tenaga untuk mencari jalan yang tidak akan ada ujung penyelesaian. saudara Morits itu sejak awal tidak mau menyusahkan masyarakat, itu semua ada dalam bukti pernyataan yang disampaikan dihadapan masyarakat saat pertemuan lalu. Buktinya 84 kk itu akan siap peroleh sertifikat lewat PTSL tahun 2021 ini, saya sarankan sisa 52 kk ini berehenti dan atur secara baik dengan keluarga Tamaela, saya siap bantu memediasi hal ini,” harap loyer muda yang juga Ketua Asiosasi Pengacara Syariah Provinsi Maluku itu. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *