Ketua DPRD Maluku Akan Lantik Johan J Lewerissa

AMBON,PG.COM : Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury akan melantik Johan Johanis Lewerissa ,SH.,MH sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku pada tanggal 20 Mei tahun 2022.
Kepada wartawan di DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon, selasa (17/05/2022) Wattimuri katakan, berkaitan dengan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Maluku asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk sisa masa waktu tahun 2019–2024 atas nama saudara Johan Lewerissa, dipastikan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 20 Mei tahun 2022 jam 14.30 Wit atau setelah Sholat jumat.
Pelantikan tersebut menurut Wattimuri, telah diputuskan tanggal 20 Mei itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Maluku.
,”Dengan demikian seluruh persiapan akan di lakukan oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) sehingga semua bisa berjalan dengan baik pada tanggal yang sudah di tetapkan itu” Ujar Wattimuri.
Wattimuri mengingatkan, mengaju pada pengalaman saat melakukan pelantikan sumpah dan janji pada Benhur Watubun , maka pengambilan sumpah janji dari Johan Lewerissa akan dilakukan oleh ketua DPRD Provinsi Maluku.
Sehingga tidak ada masalah yang berarti .karena di ambil alih pengambilan sumpah janji oleh Pimpinan Dewan.
“Mudah-mudahan semua yang sudah di rencanakan berjalan sesuai dengan apa yang di sepakati dalam Bamus DPRD Maluku,” ujar Wattimuri.
Dengan dilantiknya Johan Lewerissa kata Wattimuri maka Fraksi Partai Gerindra sudah lengkap 6 orang.
Untuk di ketahui bahwa Pelantikan Johan Johanis Lewerissa berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.81- 1112 tahun 2022 tanggal 11 Mei tahun 2022 .
Tentang pengresmian dan pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024, yang di tandatangani oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik Atas nama Mendagri.
SK Mendagri itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku nomor 23 PL.91.9 – KPT / 81/ Prov/ XII/2022 tanggal 14 Maret Tahun 2022.
Tentang perubahan kedua atas keputusan KPUD Maluku no 606/PL.01.9-KPT/81/Prov/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil I tahun 2019.
Juga Surat Gubernur Maluku no 161.1/924 tanggal 29 Maret tahun 2022 perihal usulan peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku.