Laitupa : Kabupaten/Kota se-Maluku Belum Miliki Perda Adat
Sangat menyayangkan dari 11 Kabupaten/kota di Maluku belum semua memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Padahal selama ini sudah ada payung hukum yaitu Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Penetapan Desa Adat.Hal tersebut di Jelaskan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Kamis 9/6/2022,
Diterangkan Laitupa , Maluku baru dua daerah yang telah memiliki perda tersebut, yakni ,Kota Ambon dan Tual, sementara yang lain belum.
Ia.mengakui , Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat memang diatur dalam amanat konstitusi kita yaitu, UUD Tahun 1945 pasal 18a dan pasal 18b.Namun hasil koordinasi yang dilakukan ke pihak Biro Hukum Pemprov Maluku, ternyata ada kendala-kendala yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten/ kota salah satunya tentang penataan wilayahnya dan proses validasi di sejumlah Kabupaten hingga saat ini belum juga dilakukan pada sejumlah desa adat yang ada.” Akuinya
Jika seandainya lanjut Laitupa masyarakat-masyarakat adat di Kabupaten/kota belum memiliki perda tersebut tentunya segala proses pemerintah adat itu tidak dapat dilakukan. Kalau pun dilakukan secara tradisional, mungkin itu bagian dari kepedulian, namun berdasarkan aturan normatif, maka itu tidak dapat diterima, karena perdanya belum ada,seperti di Kabupaten Malteng.” Laitupa mencontohkan
Dikatakanya ,di Kabupaten setempat perda tentang kesatuan masyarakat hukum adat belum ada. Bahkan, saat ini yang masih digunakan Pemerintah Kabupaten Malteng yaitu Perda tahun 2006, dan belum direvisi.Hal ini, Sudah tentu sangat berpengaruh terhadap proses dan tahapan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, khususnya desa adat.” Cerusnya.
Dengan demikian ,atas dasar itu, Bupati Malteng Tuasikal Abua di akhir jabatannya dapat mempercepat proses penyusunan hingga penetapan perda kesatuan masyarakat hukum adat itu, ” pintanya (PG-02)