DPD PDIP Maluku Peringati 30 Tahun Kudatuli

AMBON, PG. COM : DPD PDIP Provinsi Maluku Peringati 30 Tahun Kudatuli, ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, ST., SH., menegaskan bahwa peringatan 30 tahun Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) bukan sekadar mengenang sejarah kelam, tetapi menjadi momentum refleksi untuk memperkuat demokrasi, menjaga semangat reformasi, dan memperjuangkan hak-hak rakyat.Referensi Geografis

Hal itu disampaikan Benhur kepada wartawan usai mengikuti peringatan Kudatuli yang digelar DPD PDI Perjuangan Maluku di Lapangan Pattimura Park, Kota Ambon, Senin malam (27/07/2026).

Menurut Benhur, refleksi tersebut juga menjadi ajang mempertemukan seluruh struktur partai dengan para pejuang demokrasi yang pernah terlibat dalam peristiwa 27 Juli 1996, baik di Jakarta maupun di Maluku. Ia mengingatkan bahwa Kota Ambon juga pernah mengalami gejolak pada tanggal yang sama.

“Peristiwa ini merupakan sejarah kelam akibat pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi. Namun, peringatan ini bukan untuk membangkitkan dendam, melainkan menjadi pengingat agar negara terus menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai koridor konstitusi,” ujarnya.Berita Lokal

Benhur menilai perjalanan reformasi selama hampir tiga dekade masih menghadapi berbagai tantangan. Ia melihat adanya kecenderungan kebijakan pemerintah yang perlahan mengurangi semangat otonomi daerah dengan menarik kembali sejumlah kewenangan ke pemerintah pusat.

Ia mencontohkan kebijakan pengelolaan anggaran, pembatasan ruang inovasi bagi kepala daerah, hingga pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang menurutnya belum mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi Provinsi Maluku yang memiliki potensi sumber daya kelautan sangat besar.

“Maluku memiliki kekayaan perikanan yang luar biasa, tetapi apakah hasilnya dikembalikan secara adil kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.

Selain itu, Benhur juga mengkritisi sejumlah program nasional yang dinilai belum optimal dalam pelaksanaannya. Meski mengakui program seperti Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tujuan baik, ia berharap implementasinya dapat lebih melibatkan pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran.

Tak hanya itu, Benhur juga menyoroti perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang menurutnya belum mendapat perhatian maksimal dari negara sebagaimana amanat Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.(PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *