Komisi IV DPRD Promal Rapat Bersama Dinsos

AMBON,PG.COM :
Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, mengadakan rapat kerja bersama Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku dan Keluarga besar A.M Sangaji, beserta Raja Negeri Rohmoni.

Pertemuan ini berlangsung di ruang Sidang Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rabu (12/10/2022) dengan tujuan membahas A.M Sangaji sebagai Pahlawan Nasional.

Ketua Komisi IV Samsons Atapary kepada awak media kemarin usai rapat mengatakan” Keputusan pemerintah daerah bersama DPRD provinsi Maluku untuk memproses A.M.Sangaji sebagai pahlawan perintis Kemerdekaan atau perlawanan Nasional.” sebut Atapary Rabu, 12/10/2022.

Pasalnya, hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan ini sebenarnya sudah dievaluasi kira-kira apa yang sudah dikerjakan oleh tim. Pungkasnya

Atapary menambahkan” itu sudah sampai di mana yang telah memenuhi syarat kriteria dan regulasi untuk mengusul A.M Sangaji, sebagai Pahlawan Nasional dan tim juga sudah bekerja semaksimal mungkin, dan sudah mendokumentasikan segala bukti.” ungkap Politisi Fraksi PDIP itu.

Politisi Fraksi PDIP itu menjelaskan bahwa dokumentasi bukti itu yang mendukung bahwa A.M Sangaji, layak dan pantas untuk diusul sebagai pahlawan Nasional.

“Hanya tinggal beberapa tahapan saja yang kita mengharapkan, tahapan itu akan berakhir di Desember dengan puncaknya itu seminar nasional yang nanti akan diselenggarakan antara Dinas Sosial Provinsi Maluku dan kementerian sosial dan itu dilakukan di Jakarta.” paparnya.

Ia pun berharap, kalaupun selesai seluruh rangkaian syarat untuk mengusulkan A.M Sangaji sudah terpenuhi maka, pengusulannya nanti di tahun 2023.

“Sesuai dengan surat edaran kementerian Sosial paling lama tanggal 31 Maret untuk ditetapkan di tahun 2023.” jelas Politisi PDIP itu.

Kata Politisi PDIP tersebut, sudah seharusnya diusul tetapi, pengusulan tersebut sudah harus dilengkapi dengan seluruh syarat dan dokumen pendukung.

“Kita mengharapkan pada tanggal 17 Agustus 2023 itu sudah ditetapkan dan Presiden Republik Indonesia sudah bisa mengeluarkan SK dan mengumumkan bahwa Sangaji itu sebagai Pahlawan perintis Kemerdekaan ataupun sebagai Pahlawan Nasional.” pungkas Atapary Selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku. (PG-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *