Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 Diawasi
AMBON,PG.COM : Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengawasi netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Serentak 2024, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
wamenkominfo Nezar Patria menyatakan Kementerian Kominfo bersama KASN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan Konten Internet Terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kerja sama itu untuk memastikan netralitas ASN jelang Pemilu 2024 di ruang fisik dan ruang digital.
“Untuk memastikan bahwa netralitas ASN ini ditegakkan, setiap ASN tidak hanya di ruang fisik, melainkan juga di ruang digital, Kominfo bersama KASN sepakat untuk melakukan pengawasan konten internet mengenai netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya, usai menjadi pembicara utama dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2024 “Safeguarding Democracy: Multifaceted Responses to Election Disinformation” di Jakarta, Rabu (17/01/2024).
Wamenkominfo menyatakan PKS itu merupakan salah satu bentuk kolaborasi para pihak dalam mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, dan netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“PKS itu berlaku kira-kira sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2024, di mana ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan/atau informasi berupa konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dan pengawasan konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.
Wamen Nezar Patria menyatakan ruang lingkup perjanjian akan diimplementasikan secara menyeluruh mulai dari pelaksanaan program literasi digital sebagai tindakan pencegahan atau preventif hingga penanganan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
“Kami berharap lewat kerja sama ini dapat memastikan, mengawal dan menjaga netralitas pegawai ASN Kominfo selama penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh sivitas secara masif agar tidak berpihak kepada palson tertentu dan terlibat dalam kegiatan politik.
“Hal ini sesuai pelaksanaan keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilu,” tandas Wamenkominfo.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri, Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan akan ada tindakan tegas untuk ASN yang melakukan pelanggaran.
“Namun, jika ada isu-isu ataupun tindakan ASN yang melanggar seruan untuk menjaga netralitas ini, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (*)
