DPRD Maluku Minta OJK Berantas Judi Online

AMBON, PG. COM : Ketua DPRD Maluku Benhur George Satupun minta Otoritas Jasa Keuangan Berantas Judi Online, demikian di sampaikan Watubun kepada awak media di Kantor DPRD Malukubyang berlokasi di Karang panjang,Ambon ,Selasa (4/11/2024) .
OJK terus aktif mencegah dan memberantas judi online, baik sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan, dan sebagai bagian dari Satgas judi online yang dibentuk Pemerintah.
Upaya yang telah dilakukan OJK antara lain meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening online ilegal,yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (d.h. Kementerian Komunikasi dan Informatika), serta meminta perbankan menutup rekening ilegal yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.
” Sebanyak 8.000 rekening Online ilegal telah di blokir oleh Otoritas Jasa Keuangan ” ucapnya
Dengan adanya tindakan yang di ambil oleh OJK maka masyarakat bisa terbebas dari yang namanya Judol dan Pinjol (*)