Imigrasi Sinergi BP2MI & Polri Fasilitasi Peningkatan Kapasitas SDM Pimpasa
Ambon, PG. COM : Guna menjalankan tugas dan fungsi Pimpasa secara optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia).
Demikian Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dalam Rapat Koordinasi Pimpasa yang digelar Selasa 05/11/2024.
“Langkah pertama yang kami lakukan yakni bersinergi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” tuturnya
Materi-materi penting yang diberikan diantaranya tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden(Perpres) No. 49 Tahun 2023,” demikian narasumber Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, S.Trk,S.I.K, M. H.
TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh.
“Faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi,geografis, hingga sosial-budaya, rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan utama dalam menangani TPPO. Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan,” jelasnya.
Narasumber dari BP2MI, Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur, S.I.K, M.H, M.Han menerangkan,upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan hutang dengan bunga pinjaman yang tinggi. Untuk merespon tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas relawan serta mendorong wirausaha dikalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan konsultasi,” jelasnya.
Sedangkan narasumber dari Bhabinkamtibmas, Brigjen Pol. M. Rudy Syafirudin, S.I.K, S.H menyebutkan, Bhabinkamtibmas bertugas menjaga ketertiban masyarakat melalui kemitraan dengan masyarakat (perangkat desa), membangun komunitas yang berdaya, serta mencegah gangguan keamanan. (nama narsum) menyampaikan,
“Bhabinkamtibmas secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan seperti sambang atau kunjungan ke warga, deteksi dini untuk memahami dinamika masyarakat, dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat binaan,” ulasnya..
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo mengatakan, proses konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansi terkait.
“Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang kami hadirkan dalam kegiatan pembekalan ini. Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian,” ungkap Wibowo
Pimpasa juga bersifat sebagai early warning system, di mana petugas mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk Senin 04 November 2024 lalu. (MT-01)