OJK Terbitkan 5 Aturan Transformasi Industri PPDP

AMBON,PG.COM : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dalam upaya memberikan penguatan terhadap transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).demikian rilis yang diterima media ini, Jumat 31/01/2025.
Daftar 5 Aturan Baru yang Diterbitkan OJK :
1. POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
2. POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
3. POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
4. POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
5. POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Penerbitan aturan baru ini dimaksudkan untuk pemenuhan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sekaligus memperkuat sektor PPDP sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(PG-01)