Berpengaruh pada Hasil Penilaian Opini, Ombudsman Dorong Tindak Lanjut LHP

AMBON,PG.COM : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, mendorong pelaksanaan saran tindakan korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tidak diterbitkannya Surat Keterangan Tanah yang telah diserahkan kepada Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Hal itu dijelaskan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (09/03/2026).

“Kami mendorong tindakan korektif yang tercantum dalam LHP dapat segera dilaksanakan oleh pihak terkait. Jika dalam waktu 30 hari tidak ditindaklanjuti, maka LHP ini dapat ditingkatkan menjadi rekomendasi,” jelasnya.

Ombudsman berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan tindakan korektif tersebut tanpa harus sampai pada tahap rekomendasi. Hal ini penting karena pelaksanaan saran juga akan berpengaruh pada hasil Opini Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Harapan kami tindakan korektif dalam LHP dapat segera dilaksanakan sehingga tidak perlu ditingkatkan menjadi rekomendasi, karena hal ini juga akan berpengaruh pada hasil opini Ombudsman,” harapnya.

Selain penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ia juga membahas capaian hasil penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ombudsman RI Maluku menilai bahwa hasil yang dicapai tersebut masih menunjukkan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik belum berjalan secara optimal.

“Capaian tersebut dinilai menjadi indikator penting dalam melihat kualitas tata kelola pemerintahan di daerah. Ombudsman menegaskan bahwa hasil opini yang diberikan tidak hanya menjadi evaluasi internal, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan berbagai penilaian yang dilakukan oleh kementerian maupun lembaga lain terhadap kinerja pemerintah daerah,”

tegasnya.Menurutnya, dengan perolehan nilai 45,85 yang masuk dalam kategori “Kurang”,Kabupaten Seram Bagian Barat masih mencerminkan tata kelola pemerintahan yang belum optimal dan perlu terus diperbaiki.Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti LHP yang telah disampaikan oleh Ombudsman.

Ia juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum serta memanggil kepala desa yang bersangkutan agar tindakan korektif dalam LHP dapat segera dilaksanakan.

“Kami siap berkoordinasi dengan Biro Hukum dan akan memanggil pihak-pihak terkaitagar tindakan korektif dalam LHP dapat segera dilaksanakan. Selain itu, Kami menerima hasil ini sebagai bahan evaluasi dan ke depan, hal ini menjadi fokus utama,”ujar Bupati.

Perlu diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan pada minggu lalu saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Seram Bagian Barat bersama dengan Tim Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *