Kuasa Hukum ICL Bongkar Fakta Sengketa Lahan Pasar Apung

AMBON, PG. COM : Kuasa Hukum Incanto Capital Limited (ICL), Roni Ternate, membongkar sejumlah fakta terkait sengketa lahan pembangunan Pasar Apung Batu Merah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Ambon, Jumat (8/5/2026).

Dalam forum tersebut, Roni menegaskan bahwa aktivitas pembangunan pasar apung telah meluas hingga masuk ke wilayah daratan yang diklaim sebagai hak milik sah ICL.

Polemik pembangunan Pasar Apung Batu Merah sebelumnya mencuat setelah muncul rencana pembongkaran bangunan masjid yang berada tepat di depan kawasan proyek. Situasi itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum setelah ICL melayangkan surat somasi bernomor 19/LS/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 kepada pihak terkait.

Dalam somasi tersebut, ICL meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan dan seluruh bangunan yang telah berdiri maupun tertanam di atas bidang tanah milik mereka segera dibongkar. Langkah hukum itu diambil karena pihak pengembang dinilai tetap melanjutkan pekerjaan meski keberatan telah disampaikan sebelumnya.

“kami hadir memenuhi undangan DPRD untuk menjelaskan fakta yang sesungguhnya. Hari ini kita membahas persoalan yang bermula dari rencana pembongkaran masjid. Alhamdulillah, sudah disepakati bahwa masjid tersebut akan dibangun kembali, baik di dalam maupun di luar kawasan pasar apung.

Namun persoalan mendasar lainnya adalah: meski izin pengembang memang sah untuk kegiatan di atas laut, faktanya aktivitas mereka telah meluas dan masuk ke wilayah daratan yang merupakan hak milik kami,” kata Kuasa Hukum ICL, Roni Ternate.

Menurut Roni, berdasarkan sertifikat hak milik yang dimiliki ICL, wilayah kepemilikan perusahaan tersebut membentang dari Jembatan Batu Merah hingga ke belakang Masjid Perikanan. Ia menyebut seluruh badan jalan hingga trotoar di kawasan tersebut masuk dalam cakupan lahan milik ICL.

“Wilayah yang mereka gunakan itu adalah milik kami, dimana berdasarkan sertifikat tersebut luasan kepemilikan ICL membentang dari Jembatan Batu Merah hingga ke belakang Masjid Perikanan. Seluruh badan jalan dan trotoar di kawasan itu pun masuk dalam batas wilayah hak milik kami,” jelas Roni.

Ia menilai aktivitas pembangunan di atas tanah bersertifikat hak milik bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria apabila dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan. Selain itu, Roni turut menyoroti sikap Pemerintah Negeri Batu Merah yang dinilai bertindak seolah memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

“Pemerintah Negeri sebenarnya sudah tahu betul bahwa tanah itu bukan wilayah kekuasaannya, namun bertindak seolah-olah itu adalah hak mereka. Ketidakhadiran mereka hari ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga negara. Sebagai pemuda asli Batu Merah, saya sangat merasa malu dan prihatin atas kejadian ini,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Roni mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu pencetus ide pembangunan Pasar Apung Batu Merah dan memiliki desain awal proyek tersebut.

Ia menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan maupun kemajuan daerah, selama prosesnya dilakukan melalui koordinasi dan prosedur hukum yang benar.

“kami tidak menolak kemajuan, kami mendukung pembangunan. Namun jangan bertindak semena-mena dan mengambil hak orang lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan akan terus mengawal penyelesaian sengketa tersebut. DPRD menilai kejelasan batas wilayah, legalitas dokumen perizinan, serta kepastian hukum harus segera dipastikan agar polemik pembangunan Pasar Apung Batu Merah tidak berkepanjangan dan merugikan kepentingan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *