RDP DPRD Ambon Bongkar Fakta Sengketa Lahan Pasar Apung Batu Merah

AMBON,,PG.COM : Polemik pembangunan Pasar Apung Batu Merah di Kota Ambon semakin mengemuka setelah muncul klaim dugaan pelanggaran batas wilayah hak milik dalam proses pembangunan proyek tersebut.

Persoalan ini turut menyeret isu rencana pembongkaran bangunan masjid yang berada tepat di depan kawasan pembangunan pasar apung, sehingga memicu perhatian luas masyarakat.

Menyikapi persoalan tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (8/5/2026) guna mendalami legalitas pembangunan, mendengar keterangan para pihak, serta mencari solusi penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat maupun pihak terkait. Namun, sejumlah pihak yang diundang diketahui tidak hadir dalam forum tersebut dan akan kembali dipanggil dalam RDP lanjutan.

Perselisihan ini bermula setelah pihak Incanto Capital Limited (ICL) selaku pemilik sah lahan di kawasan itu menerbitkan surat somasi bernomor 19/LS/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026. Surat tersebut memuat larangan terhadap aktivitas pembangunan di atas bidang tanah yang diklaim sebagai hak milik ICL, sekaligus perintah penghentian pekerjaan dan pembongkaran bangunan yang telah berdiri di area tersebut.

Perwakilan Kuasa Hukum ICL, Roni Ternate, dalam RDP tersebut menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk menjelaskan fakta hukum terkait pembangunan pasar apung yang dinilai telah melewati batas izin yang diberikan.
“kami hadir memenuhi undangan DPRD untuk menjelaskan fakta yang sesungguhnya. Hari ini kita membahas persoalan yang bermula dari rencana pembongkaran masjid. Alhamdulillah, sudah disepakati bahwa masjid tersebut akan dibangun kembali, baik di dalam maupun di luar kawasan pasar apung. Namun persoalan mendasar lainnya adalah: meski izin pengembang memang sah untuk kegiatan di atas laut, faktanya aktivitas mereka telah meluas dan masuk ke wilayah daratan yang merupakan hak milik kami,” kata Kuasa Hukum ICL, Roni Ternate.

Menurut Roni, berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki ICL, wilayah hak milik perusahaan tersebut membentang dari Jembatan Batu Merah hingga ke belakang Masjid Perikanan. Ia menegaskan bahwa pembangunan di atas tanah bersertifikat hak milik tidak dibenarkan tanpa persetujuan pemilik lahan sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.

“Wilayah yang mereka gunakan itu adalah milik kami, dimana berdasarkan sertifikat tersebut luasan kepemilikan ICL membentang dari Jembatan Batu Merah hingga ke belakang Masjid Perikanan. Seluruh badan jalan dan trotoar di kawasan itu pun masuk dalam batas wilayah hak milik kami,” tegasnya.
Roni juga menyoroti sikap Pemerintah Negeri Batu Merah yang dinilai bertindak di luar kewenangan atas wilayah yang menurutnya bukan berada dalam kekuasaan pemerintah negeri. Ia bahkan menyebut ketidakhadiran pihak terkait dalam forum DPRD sebagai bentuk ketidakseriusan menyelesaikan persoalan.

“Pemerintah Negeri sebenarnya sudah tahu betul bahwa tanah itu bukan wilayah kekuasaannya, namun bertindak seolah-olah itu adalah hak mereka. Ketidakhadiran mereka hari ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga negara. Sebagai pemuda asli Batu Merah, saya sangat merasa malu dan prihatin atas kejadian ini,” ujar Roni.

Lebih lanjut, Roni menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan maupun kemajuan daerah. Bahkan, ia mengaku merupakan salah satu pencetus ide pembangunan Pasar Apung Batu Merah. Namun ia menekankan bahwa pembangunan harus dilakukan melalui koordinasi dan mekanisme hukum yang benar agar tidak merampas hak pihak lain.
“kami tidak menolak kemajuan, kami mendukung pembangunan. Namun jangan bertindak semena-mena dan mengambil hak orang lain,” pungkasnya.

Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan akan terus mengawal penyelesaian polemik ini hingga tuntas. DPRD menilai kepastian hukum, kejelasan batas wilayah, serta validitas dokumen perizinan harus segera dipastikan agar sengketa pembangunan Pasar Apung Batu Merah tidak berkepanjangan dan mengganggu kepentingan publik. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *