BPJS Kesehatan Ambon dan Pemkab Malteng Perkuat Data PBI JK
AMBON, PG.COM : BPJS Kesehatan Ambon bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Maltrng) memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya validasi dan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kolaborasi itu melibatkan Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Maluku Tengah. Fokus utama kerja sama tersebut adalah meningkatkan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penetapan peserta PBI JK agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malteng, Ruslan Yusuf Wailissa, dalam rilis yang di Terima Redaksi pelagandong. Com ,Senin (18/04/2026) mengatakan peserta PBI JK merupakan kelompok masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam DTSEN pada desil satu hingga lima. Menurutnya, validasi data menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan akses layanan kesehatan masyarakat.
“Peserta PBI JK merupakan masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada desil satu hingga lima,” katanya.
Selain pemutakhiran data, BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah juga memperkuat mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi peserta PBI JK nonaktif. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak namun terkendala status kepesertaan yang sudah tidak aktif.
Ruslan menjelaskan, peserta nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila status nonaktif belum melebihi enam bulan dan memenuhi syarat verifikasi sebagai keluarga miskin atau rentan.
“Reaktivasi dapat dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan peserta masuk kategori keluarga miskin atau rentan dan sedang membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan melampirkan surat rekomendasi fasilitas kesehatan serta dokumen pendukung lainnya.
Proses tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pelayanan dan perlindungan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Penguatan kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dinilai strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN sekaligus memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan hak layanan kesehatan secara berkesinambungan. (PG-01)
