Papua Tengah Keluhkan Kewenangan Daerah yang Masih Dikendalikan Pusat
AMBON, PG.COM : Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengeluhkan masih terbatasnya kewenangan yang diberikan kepada daerah dalam mengelola potensi sumber daya yang dimiliki. Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Tengah, Dr. Carlos Matuan, S.St.Pi., MM, kepada wartawan di Ambon,Rabu (03/06/2026)
, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya dialami Papua, tetapi juga banyak daerah lain di Indonesia. Menurutnya, sejumlah kewenangan yang secara formal diberikan kepada daerah masih berada dalam kendali pemerintah pusat, sehingga ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas.
“kami dari Papua, ya ini kita sama-sama dari daerah. Kita punya permasalahan yang sama di mana kewenangan itu tidak diberikan full ke kita. Walaupun diberikan tetapi tetap dikendalikan oleh mereka sehingga sektor-sektor yang semestinya menjadi sumber PAD untuk daerah itu menjadi tidak maksimal,” katanya.
Carlos menjelaskan, melalui forum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APSI), pemerintah daerah berharap dapat mendorong lahirnya rekomendasi kepada pemerintah pusat agar berbagai regulasi yang dianggap tumpang tindih dapat ditinjau kembali. Ia menilai penyederhanaan aturan dan pemberian kewenangan yang lebih luas akan membuka peluang bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki.
“kita harap dengan pertemuan melalui APSI, mungkin bisa kita berikan rekomendasi supaya aturan-aturan yang sifatnya tumpang tindih itu bisa ditinjau kembali. Kita harap demikian, karena kalau tidak daerah akan tetap seperti itu. Jadi kita harap supaya ada perubahan,” kata Carlos Matuan.
Selain persoalan kewenangan, Carlos juga menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran yang menurutnya sangat memengaruhi pembangunan di Papua. Ia mengungkapkan bahwa dana Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan juga terkena efisiensi.
Menurutnya, jika kewenangan daerah diperluas dan regulasi dibuka lebih fleksibel, kekayaan sumber daya alam Papua dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.
“Kalau regulasi ini dibuka secara baik untuk kita, daerah diberikan kewenangan yang cukup, itu pasti bisa. Tapi kalau kewenangannya tidak dikasih, regulasinya tidak dibuka, itu pasti tidak maksimal juga. Walaupun SDA ada, tapi manfaat untuk daerah tidak ada, untuk rakyat tidak ada,” pungkasnya. (PG-01)
