Laipeny Janji Turun Langsung ke Lapangan Jika Kelangkaan BBM Berlanjut

AMBON, PG. COM : PRD Provinsi Maluku kembali mempertegas langkah pengawasan ketat terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya. Komisi II DPRD Maluku berencana memanggil pihak Pertamina dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan mendalam terkait kelangkaan pasokan serta dugaan adanya rekayasa distribusi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, menyampaikan pemanggilan ini akan dilakukan segera setelah agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD rampung dan jadwal rapat dengan mitra kerja ditetapkan.

“Kalau jadwal rapat dengan mitra sudah terbit, kami akan panggil kembali Pertamina untuk menjelaskan persoalan distribusi BBM ini secara rinci,” ujar Laipeny kepada awak media di Baileo Rakyat Karpan, Ambon, (9/6/2026).

Menurutnya, pasokan BBM yang masuk ke Maluku sejauh ini sudah disesuaikan dengan kuota berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah. Namun, pengawasan di lapangan hingga tingkat SPBU harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Laipeny menegaskan pemerintah daerah melalui instansi teknis memiliki peran sentral memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan, mulai dari ketersediaan stok hingga pelayanan kepada konsumen.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi dugaan praktik penimbunan maupun rekayasa pasokan oleh oknum tertentu, yang menjadi penyebab warga kesulitan mendapatkan bahan bakar.

“Dalam RDP sebelumnya, kami menerima laporan ada pengusaha mengaku stok di SPBU habis, padahal di gudang masih tersedia. Dugaan semacam ini harus diawasi ketat, karena berpotensi membuat BBM dijual di luar harga yang ditetapkan,” ungkapnya.

Politisi asal Gerindra itu meminta setiap indikasi pelanggaran di SPBU ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi. Pemerintah daerah wajib membuat berita acara jika ditemukan ketidaksesuaian, termasuk mengecek kelayakan alat ukur dan status tera alat tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran, harus dibuat berita acara resmi. Semua alat ukur wajib ditera. Jika hasil tera tidak sesuai ketentuan, maka harus diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memanggil Pertamina, DPRD Maluku juga berencana melakukan pengawasan langsung ke lokasi jika masalah kelangkaan BBM masih terus berulang. Langkah serupa sebelumnya pernah dilakukan saat terjadi antrean panjang di salah satu wilayah, dan terbukti efektif mendorong penyelesaian masalah sehingga pelayanan kembali normal.

“Jika masalahnya masih sama, saat jadwal pengawasan kami akan turun lagi. Kami pastikan masyarakat mendapatkan pelayanan BBM sesuai haknya,” tutup Laipeny. (PG-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *