DPRD Maluku Minta Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Cegah Penyalahgunaan Izin Tinggal

AMBON, PG. COM : Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, meminta Kantor Imigrasi dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya pelanggaran aturan keimigrasian.

Menurut Solichin, pengawasan harus dijalankan secara ketat untuk memastikan setiap WNA memiliki dokumen resmi dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki.

“WNA yang memiliki dokumen lengkap dan sah berhak mendapatkan perlindungan sesuai peraturan. Sebaliknya, bagi yang tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Rabu (3/6).

Ia secara khusus mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin, seperti penggunaan visa kunjungan wisata untuk kepentingan bekerja atau aktivitas lain yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami minta Imigrasi mengawasi lalu lintas masuk-keluar orang asing dengan lebih ketat. Jangan sampai izin yang diberikan disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sesuai,” tegasnya.

Solichin juga menyarankan agar dilakukan pemeriksaan dokumen secara berkala sebagai langkah pencegahan dini. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya tercatat ada 16 WNA yang diamankan karena bermasalah dengan dokumen dan aktivitasnya, di mana 12 orang di antaranya telah dideportasi.

“Kasus ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” tambahnya.

Komisi I DPRD Maluku berharap pengawasan yang lebih ketat dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *