Terima Aspirasi Koalisi OKP dan LSM, Gunawan Pastikan Dibahas Pimpinan
AMBON, PG.COM – DPRD Kota Ambon menerima aspirasi yang disampaikan Koalisi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Provinsi Maluku terkait dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketidaksesuaian pembangunan Pasar Batu Merah dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon, Selasa (9/6/2026).
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, bersama anggota DPRD Nathan Palonda dan Hadi Mairuhu.
Koalisi yang dipimpin Koordinator Lapangan Risman Solissa itu menegaskan bahwa aksi mereka bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, mereka meminta agar seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan, sesuai aturan hukum, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, massa juga mempertanyakan legalitas dokumen lingkungan dan kesesuaian lokasi proyek dengan RTRW yang berlaku.
Dalam penyampaian aspirasinya, koalisi mengajukan enam tuntutan, di antaranya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi proyek, penghentian sementara pembangunan hingga seluruh izin diverifikasi, audit terbuka terhadap kesesuaian RTRW, pemeriksaan ulang dokumen AMDAL, pemanggilan seluruh pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta penghentian pembangunan Pasar Batu Merah yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
“Seluruh aspirasi dan masukan rekan-rekan koalisi telah dicatat secara lengkap dan rinci. Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan menempatkan hal ini sebagai perhatian utama Komisi III. Langkah konkret yang akan kami ambil adalah seluruh poin ini akan segera dibahas secara internal dalam rapat kerja komisi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar.
Gunawan menjelaskan bahwa Komisi III akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal guna mengkaji seluruh poin yang disampaikan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kota Ambon untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Dari pembahasan itu, Komisi III akan merumuskan tindak lanjut yang jelas, mulai dari verifikasi dokumen, koordinasi dengan instansi terkait, hingga mempertimbangkan usulan pembentukan pansus demi menjamin kepastian hukum dan transparansi. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar. (PG-01
