Komisi III DPRD Kota Ambon Tinjau Perumahan BHU Urimessing

AMBON, PG. COM : Komisi III DPRD Kota Ambon melakukan peninjauan langsung ke kawasan Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (10/6/2026).

Peninjauan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, didampingi sejumlah anggota Komisi III bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon serta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai aduan yang disampaikan warga penghuni Perumahan BHU terkait kondisi lingkungan perumahan dan pemenuhan kewajiban developer.

Saat diwawancarai awak media di lokasi, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mengaku prihatin dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Menurutnya, dari hasil peninjauan terlihat bahwa sejumlah fasilitas dasar yang seharusnya disediakan oleh pihak developer belum tersedia secara memadai.

“Kami datang langsung untuk melihat dan meninjau berbagai aduan masyarakat yang selama ini disampaikan. Kondisi di perumahan ini sangat memprihatinkan. Selain pembangunan rumah, ternyata developer tidak menyediakan fasilitas dasar yang memadai, baik jalan lingkungan, talud penahan tanah, penerangan jalan, maupun fasilitas air bersih,” ungkap Harry.
Ia menegaskan, Komisi III DPRD Kota Ambon akan kembali memanggil seluruh pihak terkait, termasuk developer dan OPD teknis lainnya, guna membahas berbagai persoalan yang ditemukan.
Tidak hanya menyoroti tanggung jawab developer, DPRD juga akan mengkaji proses penerbitan izin pembangunan perumahan tersebut.

Harry menjelaskan, berdasarkan sejumlah dokumen yang dimiliki Pemerintah Kota Ambon, beberapa OPD teknis sebelumnya diketahui tidak merekomendasikan pembangunan perumahan di kawasan tersebut.
“Dari sejumlah catatan yang kami peroleh, terdapat penolakan dari OPD teknis karena lokasi ini merupakan kawasan penyangga. Selain itu, kondisi geografisnya memiliki tingkat kemiringan sekitar 45 derajat sehingga dinilai tidak ideal untuk pembangunan perumahan,” jelasnya.

Karena itu, Komisi III berkomitmen melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan Perumahan BHU, termasuk aspek tata ruang dan dokumen lingkungan hidup.
“Kami ingin melihat dasar pemberian izin pembangunan di wilayah ini. Kami juga akan mereview seluruh izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tambahnya..

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas pembangunan di kawasan tersebut diduga pernah memicu longsor yang berdampak pada wilayah di sekitar perumahan, terutama saat curah hujan tinggi.
“Informasi yang kami terima menyebutkan pernah terjadi longsor yang berdampak pada masyarakat di luar kawasan perumahan akibat aktivitas pembangunan di lokasi ini. Hal ini tentu menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan lapangan, Harry menyebut persoalan paling mendesak yang harus segera ditangani adalah tidak tersedianya talud penahan tanah yang memadai untuk mendukung sistem terasering di kawasan perumahan tersebut.
Padahal, menurutnya, pembangunan talud dan terasering merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pembangunan rumah dilakukan.

“Yang paling kami soroti adalah kondisi yang sangat tragis ini. Seharusnya developer membangun terasering yang dilengkapi talud sebagai syarat utama pembangunan. Namun faktanya hingga saat ini belum terpenuhi secara maksimal. Akibatnya, banyak rumah berpotensi terancam longsor ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki hunian yang layak.
“Tujuan pembangunan perumahan ini sangat mulia, yakni menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun fasilitas yang dijanjikan ternyata belum direalisasikan sebagaimana mestinya,” katanya.
Komisi III DPRD Kota Ambon juga membuka kemungkinan mendorong Pemerintah Kota Ambon membentuk tim khusus apabila proses mediasi tidak membuahkan hasil dan tidak terdapat itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika nantinya sudah tidak ada ruang mediasi dan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka kami akan mendorong Pemerintah Kota Ambon membentuk tim guna menyelesaikan persoalan yang terjadi,” ujarnya.
Harry menegaskan bahwa tujuan utama DPRD adalah memastikan seluruh warga Perumahan Bukit Hijau Urimessing memperoleh hak-haknya sebagai konsumen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak pengembang.

“Tujuan kami hanya satu, yaitu memastikan seluruh warga BHU mendapatkan hak mereka. Masyarakat tetap menjalankan kewajibannya, termasuk pembayaran rumah, namun kewajiban developer terutama terkait penyediaan fasilitas umum belum dilaksanakan secara optimal. Ini yang akan terus kami perjuangkan,” tutupnya. (PG-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *