Pengawasan WNA di Gunung Botak Diperketat, Imigrasi Ambon Pastikan Tak Ada Aktivitas Ilegal
AMBON, PG.COM : Keberadaan warga negara asing (WNA) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, menjadi perhatian serius Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Pengawasan diperketat menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas orang asing di kawasan pertambangan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah tersebut mematuhi ketentuan izin tinggal dan aktivitas yang diizinkan berdasarkan peraturan keimigrasian Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, jepada Wartawan di kantornya, Jumat (12/06/2026) mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pemantauan langsung di lapangan dengan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Pengawasan dilakukan melalui operasi gabungan maupun pengecekan mandiri guna mendeteksi secara dini potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Pulau Buru, khususnya kawasan Gunung Botak yang saat ini menjadi sorotan.
“Pengawasan keimigrasian di wilayah kerja kami berjalan dengan baik. Khususnya di Gunung Botak yang sedang menjadi perbincangan, kami turun ke lapangan secara rutin bahkan baru-baru ini kembali melakukan pengecekan langsung. Kami juga menjalin kerja sama dengan Kodim dan Polres setempat agar seluruh kegiatan dapat terpantau dan terkontrol,” katanya.
Dalam pengawasannya, Imigrasi Ambon menegaskan bahwa setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITT) yang didukung rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Penggunaan Izin Tinggal Kunjungan untuk aktivitas bekerja merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi. Imigrasi mencatat sebelumnya telah mendeportasi 11 warga negara China karena terbukti menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja, sementara 13 WNA lainnya diketahui telah mengantongi ITT yang sah.
“Jika menggunakan izin kunjungan untuk bekerja, itu jelas salah. Sebelumnya kami telah mendeportasi 11 warga negara Cina karena melanggar ketentuan ini. Sementara itu, 13 orang lainnya telah memiliki Izin Tinggal Terbatas sehingga keberadaannya sesuai aturan,” jelas Eben Rifqy Taufan.
Selain pengawasan terhadap tenaga kerja asing, Imigrasi Ambon juga memantau pergerakan WNA yang masuk ke Maluku menggunakan izin kunjungan. Karena sebagian besar WNA masuk melalui pintu internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan domestik ke Maluku, pengawasan dilakukan melalui sistem pelaporan daring yang mewajibkan hotel, penginapan, maupun tempat tinggal lainnya mendaftarkan tamu asing. Langkah ini diperkuat melalui sinergi dengan Kantor Imigrasi Tual sehingga pengawasan terhadap orang asing di seluruh wilayah Maluku dapat berjalan efektif dan tidak memberi ruang bagi aktivitas tanpa dokumen yang sah.
“Masa berlaku izin kunjungan adalah 60 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari. Dengan bantuan sistem pendaftaran daring, kami tetap dapat memantau keberadaan mereka meskipun tidak mengawasi langsung di pintu masuk domestik,” tegasnya (PG-01)
